KONTEKS.CO.ID – Komisaris Utama (Komut) Pertamina Hulu Energi (PHE), Denny Januar Ali (JA), meminta libatkan akademisi hingga ahli hukum untuk meninjau ulang kebijakan soal tantiem dan insentif komisaris BUMN dan anak usahnya.
“Evaluasi ulang pendekatan one sizebfits all. Libatkan akademisi, praktisi, dan pakar hukum tata kelola untuk menyusun solusi yang lebih kontekstual,” kata Denny di Jakarta pada Minggu, 3 Agustus 2025.
Ia juga menyarankan peninjauan kembali kebijakan yang dikeluarkan Danantara tersebut menggunakan pendekatan hybrid dan insentif pengawasan berbasis KPI kelembagaan, bukan laba.
“Sistem evaluasi independen untuk dewan komisaris dan publikasi transparan struktur kompensasi kepada publik,” katanya.
Denny juga menyarankan agar melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Satgas BUMN Bersih, dan masyarakat sipil dalam mendesain ulang sistem insentif yang adil, kontekstual, dan menjunjung kepercayaan publik.
“Keadilan bukanlah memberi yang sama, tetapi memberi sesuai beban dan peran,” tandasnya.
Menurut Denny, jika reformasi ini tak membedakan antara pengawas pasif dan pengawas aktif, maka akan kehilangan keadilan, kejujuran, dan efektivitasnya.
Pengawas yang tidak dihargai cenderung abai pada risiko strategis. Sistem Two Tier memerlukan keseimbangan—menghargai kinerja penguins bukanlah pelanggaran etika, melainkan bentuk keadilan struktural.
“BUMN adalah tubuh raksasa yang menjaga aset publik. Direksi adalah kaki, yang bergerak cepat,” tandasnya.
Meski demikian, lanjut Denny, komisaris adalah mata dan telinga. Jika mata dibuat kabur dan telinga dimatikan, maka kita sedang membiarkan raksasa itu berlari dalam gelap.
“Bulan memang purnama, tapi jika tak ada yang menatap, siapa yang tahu ia menerangi malam? Komisaris adalah mata yang menatap. Jangan padamkan sinarnya,” ujar dia.
Artikel Terkait
Danantara Larang Komisaris BUMN Terima Insentif dan Tantiem, Berikut Aturan Lengkapnya!
Ini Lima Alasan Kebijakan Danantara soal Tantiem Komisaris Lemahkan BUMN
Soal Tantiem Komisaris BUMN, Denny JA: Benar Tapi Tak Serta Merta Valid Diterapkan
Kebijakan Tantiem Komisaris BUMN Dinilai Keliru
Kebijakan Tantiem Komisaris BUMN Keliru Gegara Misinterpretasi soal OECD