• Senin, 22 Desember 2025

Danantara Larang Komisaris BUMN Terima Insentif dan Tantiem, Berikut Aturan Lengkapnya!

Photo Author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 16:42 WIB
CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani  (Foto: Instagram/@roesanroeslani)
CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani (Foto: Instagram/@roesanroeslani)

KONTEKS.CO.ID - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Indonesia mengeluarkan kebijakan yang mengatur skema pemberian kompensasi tantiem, insentif, dan penghasilan bagi direksi dan dewan komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025, yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha.

Dalam kebijakan yang diteken langsung oleh CEO Danantara, Rosan Roeslani disebutkan bahwa khusus untuk anggota direksi BUMN dan anak usaha, pemberian tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan, harus berdasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan.

Baca Juga: Garuda Disuntik Rp6,6 Triliun dari Danantara, Ini Kata Rosan Roeslani: Langkah Awal...

Aturan ini tentunya bertujuan menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik dan berlaku di level nasional maupun internasional demi menjaga kepentingan BUMN.

“Anggota Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan,” demikian bunyi poin 2 huruf b aturan tersebut.

Kemudian jika terdapat hasil usaha yang sifatnya one-off (sebagai contoh revaluasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi dan sejenisnya) atau "windfall", maka menurut harus dikeluarkan dari perhitungan.

Baca Juga: Danantara Tunjuk Satu BUMN Jadi Holding Investasi, Sudah Ada Direksi Hingga Komisaris, Segera Diumumkan Resmi Tahun Ini

Sementara, CEO Danantara Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani menjelaskan, kebijakan terkait pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya ini resmi berlaku sejak tahun buku 2025.

"Aturan ini ditetapkan dalam rangka menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik yang berlaku di level nasional maupun internasional untuk menjaga kepentingan BUMN dan semua pemangku kepentingan," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X