KONTEKS.CO.ID – Komisaris Utama (Komut) Pertamina Hulu Energi (PHE), Denny Januar Ali (JA), menilai kebijakan Danantara soal tantiem dan insentif Dewan Komisaris BUMN dan anak usahanya adalah keliru.
“Untuk memahami kekeliruan dalam kebijakan ini, kita perlu membedah dua sistem arsitektur korporasi,” kata Denny JA di Jakarta, Minggu, 3 Agustus 2025.
Adapun kedua sistem arsitektur korporasi ini, yakni One Tier dan Two Tier. Menurut Denny, sistem tersebut merupakan dua dunia yang berbeda.
Ia menjelaskan, One Tier Board lazim diterapkan di Amerika dan Inggris. Sistem ini menyatukan fungsi eksekutif dan pengawasan dalam satu dewan.
“Kompensasi berbasis laba diberikan hanya kepada executive directors. Non-executive directors umumnya menerima honorarium tetap,” katanya.
Sedangkan Two Tier Board, lanjut dia, seperti yang diterapkan di Jerman, Belanda, dan secara formal di BUMN Indonesia. Konsepnya memisahkan secara struktural peran direksi dan dewan komisaris.
Adapun peran direksi (eksekutif) adalah menjalankan operasional perusahaan, sedangkan dewan komisaris (pengawas) bertugas mengawasi, memberi nasihat strategis, serta memastikan integritas tata kelola.
“Dalam praktiknya, komisaris BUMN di Indonesia tidak pasif,” ujarnya.
Komisaris BUMN terlibat dalam komite audit, risiko, dan investasi. Kemuian, ikut menentukan arah transformasi digital, ESG, dan pengendalian internal, serta memikul risiko hukum dan reputasi. Ini sama seperti peran direksi.
“Menyamakan peran ini dengan non-executive directors pasif adalah penyederhanaan yang menyesatkan dan berpotensi merusak keseimbangan checks and balances di tubuh BUMN,” ujarnya.
Artikel Terkait
Kisaran Gaji Grace Natalie Komisaris MIND ID Sekitar Rp132 juta Plus Tunjangan, Asuransi, dan Tantiem
30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Risiko Konflik Kepentingan dan Sorotan Etika
Danantara Larang Komisaris BUMN Terima Insentif dan Tantiem, Berikut Aturan Lengkapnya!
Ini Lima Alasan Kebijakan Danantara soal Tantiem Komisaris Lemahkan BUMN
Soal Tantiem Komisaris BUMN, Denny JA: Benar Tapi Tak Serta Merta Valid Diterapkan