• Minggu, 21 Desember 2025

Anggota DPR FPKS: Larangan Tantiem ‎untuk Komisaris BUMN Kebijakan Berani

Photo Author
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 13:57 WIB
Anggota Komisi Xi DPR FPKS, Amin Ak, menilai larangan komisaris BUMN menerima tantiem adalah keputusan berani. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Ig Amin Ak)
Anggota Komisi Xi DPR FPKS, Amin Ak, menilai larangan komisaris BUMN menerima tantiem adalah keputusan berani. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Ig Amin Ak)

KONTEKS.CO.ID – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak, menilai keputusan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang komisaris BUMN dan anak usahanya menerima tantiem merupakan kebijakan berani.

Bukan hanya itu, lanjut Amin, dikutip pada Kamis, 7 Agustus 2025, keputusan Danantara tersebut juga sangat strategis untuk mewujukan efisiensi struktural dan budaya akuntabilitas yang lebih kuat.

Ia menilai, kebijakan tersebut seiring dengan sikap Presiden Prabowo Subianto bahwa efisiensi harus menjadi semangat utama dalam seluruh lini pemerintahan dan lembaga negara, tak terkecuali BUMN.

Baca Juga: Sebut Komisaris Tak Berandil Awasi BUMN, Legislator PDIP Dukung Larangan Tantiem

Menurut Amin, jika ingin BUMN menjadi motor pembangunan dan bukan beban negara, maka orientasi keuntungan pribadi seperti tantiem untuk komisaris BUMN dan anak usahanya yang tanpa ukuran kinerja objektif harus dihentikan.

“Ini momentum untuk melakukan reformasi manajemen BUMN secara menyeluruh,” ujarnya.

Amin lantas menyebut bahwa pemberian tantiem selama ini tidak mencerminkan kondisi kinerja sesungguhnya.

Baca Juga: Tinjau Ulang Kebijakan Tantiem Komisaris BUMN‎, Libatkan Pihak-Pihak Ini

“Banyak kasus di mana BUMN merugi, tapi komisaris tetap mendapat insentif,” tandasnya.

Bahkan, lanjut Amin, ‎ada beberapa kasus laporan keuangan dimanipulasi seolah mencetak laba hanya demi membuka ruang pembagian tantiem dan tunjangan kinerja.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X