• Sabtu, 18 April 2026

Blak-blakan Unggah Foto Bendera One Piece, Komnas HAM: Ajarkan Kebebasan dan Lawan Penindasan!

Photo Author
Rizki Adiputra, Konteks.co.id
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 12:56 WIB
Komnas HAM unggah foto bendera One Piece di akun Instagramnya (Foto: Instagram/@komnas.ham)
Komnas HAM unggah foto bendera One Piece di akun Instagramnya (Foto: Instagram/@komnas.ham)

Benderanya menampilkan tengkorak tersenyum lebar dengan topi jerami, simbol keberanian dan impian besar Luffy untuk menjadi Raja Bajak Laut.

"Bendera ini bukan cuma hiasan, tapi simbol persaudaraan dan kebebasan dalam cerita. Itu yang bikin penggemar terhubung secara emosional," ujar Rizky Maulana, ketua komunitas One Piece Indonesia di Jakarta, belum lama ini.

Fenomena penggemar yang mengibarkan bendera One Piece juga terlihat di berbagai acara, seperti cosplay dan festival budaya Jepang. Beberapa bahkan menjadikan simbol ini sebagai lambang komunitas mereka.

Selain Straw Hat Pirates, kru bajak laut lain seperti Whitebeard Pirates dengan tengkorak berkumis sabit, atau Buggy Pirates dengan tengkorak berhidung merah dan dandanan badut, juga tak kalah ikonik.

Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah menyebut pengibaran bendera One Piece merupakan hal lumrah dalam ha menyampaikan pendapat masyarakat.

"Itu sebenarnya ekspresi simbolik warga negara yang dijamin dalam konstitusi. Artinya bagian dari hak kebebasan berpendapat, berekspresi," tegas Anis.

Pemerintah lanjutnya tak perlu lebay dalam merespons fenomena tersebut. "Komnas HAM menyesalkan sikap berlebihan pemerintah dalam respons bendera One Piece. Apakah dalam bentuk gambar atau bendera yang dikibarkan dan lain sebagainya," tuturnya.

Baca Juga: 5 Anime Seru di Netflix yang Wajib Ditonton Akhir Pekan, Bukan Cuma One Piece!

Pemerintah lanjutnya, bisa dianggap berlebihan manakala ada pihak-pihak yang sengaja ditangkap hanya gara-gara mengibarkan bendera One Piece.

"Jadi sikap pemerintah itu berlebihan. Komnas HAM menyesalkan itu karena ini bagian dari ekspresi yang harusnya dijamin oleh negara," tutup Anis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X