• Senin, 22 Desember 2025

BPA Kejaksaan Berhasil Lelang Aset Mantan Bupati Klungkung Rp6 Miliar

Photo Author
- Minggu, 10 Agustus 2025 | 20:02 WIB
Salah satu ruko mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra yang berhasil dilelang BPA Kejaksaan terkait korupsi dan pencucian uang. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Salah satu ruko mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra yang berhasil dilelang BPA Kejaksaan terkait korupsi dan pencucian uang. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

KONTEKS.CO.ID – Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan berhasil melelang 4 bidang tanah dan ruko mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra, senilai Rp6.038.386.500 (Rp6 miliar).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna di Jakarta, Minggu, 10 Agustus 2025, menyampaikan, aset yang dilelang merupakan barang rampasan negara.

“[Terkait] tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang‎ [Wayan Candra],” ujarnya.

Baca Juga: KSST Sebut Lelang Aset Kasus Jiwasraya Rugikan Negara Rp9 Triliun

Aset terpidana Wayan Candra yang berhasil dilelang terdiri ‎1 bidang ‎tanah kosong seluas 9.450 m², SHM No. 00677, berlokasi di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali. Terjual senilai Rp3.500.386.500 (Rp3,5 miliar).

‎Kemudian, ‎3 bidang tanah berikut bangunan ruko seluas 270 m², SHM No. 1605, 1612, dan 1613 berlokasi di Pertokoan Graha Mahkota, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, terjual senilai Rp2.538.000.000 (Rp2,5 miliar).

“Total penjualan terhadap aset tersebut yakni Rp6.038.386.500. Seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara,” ujarnya.

Anang mengatakan, ‎BPA Kejaksaan didukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melelang aset tersebut melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

Baca Juga: KPK Lelang iPhone 13 Pro Max Mulai Rp8 Jutaan, Ada Ponsel Layar Lipat Juga

‎“Lelang ini dilaksanakan pada Jumat, 8 Agustus 2025,” katanya.

Ia mengungkapkan, ada ‎4 bidang tanah yang belum laku terjual karena tidak ada penawar. Keempat bidang tanah tersebut akan dilelang pada lelang berikutnya.

Adapun keempat bidang tanah terpidana ‎I Wayan Candra yang akan dilelang ulang itu yakni:

1. Satu bidang tanah kosong luas 14.200 m², SHM Nomor 00579 di Dusun Pasekan, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali.

2. Satu bidang tanah sawah luas 850 m², SHM Nomor 00779 di Dusun Tojan Klud, Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, Bali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X