KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang rampasan dari kasus tindak pidana korupsi.
Kali ini, komisi antirasuah akan melelang 1 unit sepeda motor dan 4 unit mobil yang merupakan barang bukti dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lelang dilakukan untuk sebagian barang yang merupakan aset belum laku terjual dalam lelang yang digelar sebelumnya.
Baca Juga: Kejagung Bicara Peluang Pemeriksaan Nadiem Makariem Terkait Korupsi Pengadaan Chromebook 2019-2022
Juga sebagian merupakan barang yang sempat dimenangkan namun gagal dibayar penuh oleh pemenang lelang atau wanprestasi.
Adapun, lelang barang akan digelar pada 11 Juni 2025 di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman Harun Nomor 10 Senen, Jakarta Pusat.
"Bagi masyarakat yang berminat, pendaftaran dapat dilakukan secara online pada website https://lelang.go.id/," tulis Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto dalam Katalog Lelang KPK Juni 2025, mengutip Senin, 9 Juni 2025.
Baca Juga: Tiga Maskapai Ini Beri Diskon Tarif Tiket Pesawat Hingga 31 Juli 2025
Untuk pemenang lelang akan ditetapkan usai batas akhir penawaran.
Pemenang wajib melakukan pelunasan dalam 5 hari kerja usai lelang.
Adapun biaya lelang ditetapkan sebesar 3 persen dari harga untuk barang bergerak.
Baca Juga: Herry IP Pelatih Ganda Putra Malaysia Menyarankan PBSI segera Regenerasi Pemain, Bentuk Kepedulian
Berikut ini kendaraan yang akan dilelang KPK:
1. Proton tipe Exora 1,6Lat
Artikel Terkait
Daftar Barang Lelang Sitaan KPK Juni 2025: Apartemen Mewah, Motor Gede hingga Tas Branded!
KPK Akan Panggil Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah, Klarifikasi Soal Kasus Pemerasan TKA di Kemenaker
KPK Sebut Bakal Panggil Ridwan Kamil Secepatnya dalam Kasus Korupsi bank bjb
CBA Desak KPK Panggil Budi Arie dalam Kasus Judol, Sebut Jangan Sampai 'Masuk Angin'
Alasan KPK Belum Panggil Ridwan Kamil dalam Kasus bank bjb