KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) membidik sejumlah staf khusus atau stafsus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi alias Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan chromebook 2019-2022.
Lalu, bagaimana dengan Nadiem Makariem sendiri?
Menjawab pertanyaan ini, Kejagung memberikan penjelasan peluang melakukan pemeriksaan terhadap salah satu menteri mantan Presiden Jokowi tersebut.
Baca Juga: Hadiah Rolex dan Dana Rp200 M untuk Timnas Indonesia Disorot: Lindswell Kwok Singgung Kesenjangan Atlet Non-Sepak Bola
Menurut Kejagung, pemeriksaan atas Nadiem akan disesuaikan dengan keperluan penyidik.
"Terkait (pemeriksaan) Pak Nadiem, nanti kami tunggu sikap penyidik. Apakah pemeriksaan menjadi kebutuhan penyidikan? Kalau ada perkembangan, kami update," ungkap Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin 9 Juni 2025.
Untuk saat ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada tiga mantan staf khusus (stafsus) pendiri Gojek tersebut.
Baca Juga: Soal Rumor Investasi GoTo-Grab Merger, Begini Respons Awal Danantara
"Untuk ketiga stafsus itu, pekan ini sudah dijadwalkan untuk pemeriksaan," cetus Harli.
Sekadar mengingatkan, sebelumnya penyidik sudah memanggil tiga mantan stafsus Nadiem. Mereka adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT) serta Ibrahim Arief (IA). Namun mereka kompak absen dari pemanggilan Kejagung.
“Kami sampaikan bahwa benar penyidik beberapa waktu lalu telah menjadwal memanggil dan akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang berkedudukan jabatannya sebagai stafsus,” ucap Harli.
Baca Juga: 85.000 Tiket Whoosh Terjual Selama Libur Idul Adha 2025
Namun ketiga orang ini tak datang memenuhi panggilan. “Jadi, per tanggal 4 Juni 2025, berarti kemarin, penyidik sudah meminta untuk dilakukan pencegahan dan itu telah ditetapkan sebagai pihak atau sebagai orang yang dilakukan pencegahan,” tambahnya.
Negara mengeluarkan alokasi anggaran pengadaan laptop berbasis Chromebook sebesar Rp9,9 triliun. Penyidik menduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat di antara pelaku yang membangun kajian untuk memfasilitasi pengadaan itu.
Padahal, di tahun itu, Indonesia belum membutuhkan laptop Chromebook. "Karena, kita tahu bahwa dia berbasis internet. Sementara, di Indonesia internetnya itu belum semuanya sama," pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Laptop Chromebook Terbaik untuk Anda Andalkan di Tahun 2023
Mengenal Chromebook, Pengubah Cara Anda Bekerja dengan Cepat dan Mudah
Kronologi Korupsi Kemendikbudristek Rp9,9 T Terkait Laptop Chromebook, Siapa Saja yang Terlibat?
Kronologi Nadiem Makarim Luncurkan Program Laptop Chromebook Rp3 T hingga 3 Eks Stafsus Terseret Korupsi
Ada Kejanggalan Proyek Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun, ICW: Nadiem Makarim Perlu Diperiksa