Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis dan ditutup oleh pihak bank.
Merujuk data yang diperoleh dari perbankan pada bulan Februari 2025, PPATK pada 15 Mei 2025 langsung menyetop sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant.
PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi uang nasabah tetap aman dan 100 persen utuh.
"Tujuan utamanya mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang. Lalu memastikan rekening dan hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," terang Ivan.
Artikel Terkait
Ekonom Didik Racbini Sebut PPATK Tak Berwenang Blokir Rekening Bank
PPATK Dinilai Lampaui Kewenangan soal Pemblokiran Rekening Nasabah Bank
kebijakan Blokir Rekening Dormant, Ekonom Nilai Ketua PPATK Layak Diganti
BRI Buka Suara soal PPATK Blokir Rekening Nasabah: Dana Aman, Ini Penjelasan Lengkapnya!
PPATK Blokir Rekening Dormant, Benarkah Transaksi Judi Online Anjlok 70 Persen