• Senin, 22 Desember 2025

Hasto Kristiyanto: JPU Tak Mampu Jawab Pledoi dalam Replik

Photo Author
- Senin, 14 Juli 2025 | 15:52 WIB
Hasto Kristiyanto sebut JPU pada KPK tak mampu jawab pledoi dalam replik  (X @PDI_Perjuangan)
Hasto Kristiyanto sebut JPU pada KPK tak mampu jawab pledoi dalam replik (X @PDI_Perjuangan)

Menurut penilaian jaksa, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto 7 tahun penjara," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.

Seperti publik ketahui, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI buronan Harun Masiku.

Baca Juga: Presiden Prabowo Direncanakan Hadiri Kongres PSI di Solo

Dalam dakwaan, Hasto disebut memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam ponsel.

"Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 14 Maret 2025 lalu.

Disebutkan, Hasto meminta Kusnadi merendam ponselnya ketika diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun pada 10 Juni 2024.

Hasto yang menerima surat pemanggilan seminggu sebelum pemeriksaan memerintahkan Kusnadi untuk merendam ponselnya.

"Atas pemanggilan tersebut, pada tanggal 06 Juni 2024 terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah terdakwa tersebut Kusnadi melaksanakannya," lanjutnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X