Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menjelaskan terkait laporan tersebut.
"Jadi, terlapornya itu semua nanti dalam lidik. Tapi, tentunya dalam semua rangkaian peristiwa," ujar Yakup di Polda Metro Jaya, Rabu 30 April 2025.
Baca Juga: Menteri UMKM Berharap Alfamart Run Jadi Ajang Kolaborasi untuk Kembangkan UMKM
"Itu kita sudah sampaikan kepada para penyidik, semua barang-barang, bukti-bukti yang sudah kita sampaikan, peristiwa-peristiwanya. Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," sambung Yakup.
Dia menyebutkan, kelima orang tersebut di antaranya berinisial RS, RS, ES, T, dan K.
Kelimanya dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Kemudian, Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.***
Artikel Terkait
Alasan Roy Suryo Mangkir Pemeriksaan Polisi Soal Ijazah Palsu Jokowi
Diperiksa Soal Laporan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Ngaku Tak Jawab Pertanyaan Penyidik
Laporan Ijazah Palsu Jokowi: Alasan Roy Suryo Tak Jawab Pertanyaan Penyidik Polda Metro Jaya
Tim Kuasa Hukum Ungkap Alasan Jokowi Tak Hadiri Gelar Perkara Khusus kasus Ijazah Palsu
PN Solo Setop Perkara Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Penggugat: Skenario Tak Bawa ke Pengadilan