KONTEKS.CO.ID - Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi tak hadir dalam gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu di Bareskrim Polri, Rabu 9 Juli 2025.
Jokowi diwakili tim kuasa hukumnya. Menurut Yakup Hasibuan, kliennya telah memberikan kuasa penuh terkait seluruh proses yang bergulir terkait perkara ijazah palsu.
"Memang khusus untuk ini, Pak Jokowi sudah memberikan kuasa kepada kami, juga untuk menghadiri ini semua," kata Yakup kepada wartawan.
Baca Juga: Beberkan Analisisnya soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Wajah Tak Cocok dan Nama Gelar Janggal
Meski demikian, kata Yakup, pihaknya telah menyampaikan keberatan terhadap adanya gelar perkara khusus di kasus ini.
Sebab, hal itu tidak diatur dalam tahap penyelidikan.
Namun, dia berharap usai gelar perkara khusus tak ada lagi perdebatan terhadap keaslian ijazah Jokowi.
Baca Juga: Diisukan ke Liga 1, ehh Shayne Pattynama Balik Kanan Gabung Buriram United Thailand
"Ini kan gelar perkara khusus atas permintaan mereka, sehingga setelah gelar perkara khusus ini harapan kami sudah makin jelas, clear, dan pihak mereka tidak ada lagi dipertanyakan," ujarnya.
Pihaknya, kata Yakup, berkomitmen akan menghormati apapun hasil dari gelar perkara khusus tersebut.
"Harapan kami pihak sana sebagai WNI taat hukum, yang semua prosesnya harus sesuai koridor hukum juga harus mentaati gelar perkara nanti," kata dia.***
Artikel Terkait
Laporan Ijazah Palsu Jokowi: Alasan Roy Suryo Tak Jawab Pertanyaan Penyidik Polda Metro Jaya
Eggi Sudjana Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah: Kasus Selesai dan Saya Minta Maaf
Gelar Perkara Khusus, Roy Suryo Serahkan Laporan Hasil Analisis Ijazah Jokowi Palsu 99,99 Persen
Tim Kuasa Hukum Minta Perdebatan Ijazah Jokowi Palsu atau Tidak Diakhiri Usai Gelar Perkara Khusus
Beberkan Analisisnya soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Wajah Tak Cocok dan Nama Gelar Janggal