• Minggu, 21 Desember 2025

Laporan Ijazah Palsu Jokowi: Alasan Roy Suryo Tak Jawab Pertanyaan Penyidik Polda Metro Jaya

Photo Author
- Senin, 7 Juli 2025 | 17:55 WIB
Ilustrasi Roy Suryo seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan ijazah palsu Jokowi. (Tangkapan layar X.com @neVerAl0nely)
Ilustrasi Roy Suryo seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan ijazah palsu Jokowi. (Tangkapan layar X.com @neVerAl0nely)

KONTEKS.CO.ID - Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap pakar telematika Roy Suryo.

Roy Suryo diperiksa di Polda Metro Jaya sehubungan laporan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tuduhan ijazah palsu. 

Mantan Menpora itu mengaku mendapatkan 85 pertanyaan. “Saya ada (dapat) 85 pertanyaan dengan 55 halaman, maka bisa diselesaikan dengan sangat cepat,” ungkap Roy Suryo seusai pemeriksaan, Senin 7 Juli 2025. 

Baca Juga: Indonesia Siap Impor Gandum dari Amerika Serikat Rp24 Triliun untuk Hindari Tarif Tinggi Donald Trump

Ia sendiri mengklaim tak menjawab pertanyaan penyidik pada pemeriksaan itu. Alasannya, menjadi salah satu hak terlapor tak menjawab pertanyaan dalam pemeriksaan. 

“Hanya seputar identitas saja yang saya jawab, yang lain karena tak ada hubungannya nggak saya jawab. Karena itu, prosesnya singkat karena mereka nggak punya legal standing tempus serta locusnya aneh 5 tempat itu,” katanya. 

Eks politikus Partai Demokrat itu menyatakan keheranannya dipolisikan oleh sejumlah pihak mengenai tudingan ijazah palsu. Karena para pelapor lain tidak mempunyai legal standing untuk melaporkannya. 

Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-Laki Eupasi, Kapolda NTT Minta Masyarakat Terdampak Taati Imbauan Petugas

“Jadi mereka 5 pihak itu tak punya legal standing-nya. Terlebih mereka mengatasnamakan, ada yang mengatasnamakan pengacara. Itu kan aneh, pengacara kok malah lapor, jadi itu sama sekali di luar 'nurul' ya,” kelakarnya.

Untuk pembaca ketahui, Jokowi telah melaporkan 5 orang ke Polda Metro Jaya. Mereka yang dilaporkan berinisial RS, ES, RS, T serta K.

Ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka ini tak terima dengan tuduhan ijazah palsu. Sehingga dilaporkan dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik. 

Baca Juga: 10 Pasukan Khusus Terjun Cari Korban KMP Tunu Pratama Jaya, Kemampuannya Tak Main-main

“Jadi pasal yang kami duga dilakukan (terlapor) itu Pasal 310, 311 KUHP, ada juga sejumlah pasal di Undang-Undang ITE antara lain Pasal 27A, 32, dan Pasal 35 UU ITE,” ucap Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, Rabu 30 April 2025. 

Polda Metro juga mendapatkan pelimpahan empat bekas laporan dari sejumlah polres. “Jadi total ada lima laporan yang penyelidik Subdit Kamneg tangani,” sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis 12 Juni 2025.  ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X