• Senin, 22 Desember 2025

Dahlan Iskan Gugat Rp100 M ke Notaris Edhi Susanto, Jawa Pos, dan Dharma Nyata, Hakim Usul Mediasi

Photo Author
- Jumat, 11 Juli 2025 | 14:58 WIB
Dahlan Iskan menggugat Notaris Edhi Susanto, Jawa Pos, dan PT Dharma Nyata senilai Rp100 miliar. (Instagram @dahlaniskan19)
Dahlan Iskan menggugat Notaris Edhi Susanto, Jawa Pos, dan PT Dharma Nyata senilai Rp100 miliar. (Instagram @dahlaniskan19)

Selain gugatan 621/Pdt.G/2025/PN.Sby, ia juga melayangkan gugatan terpisah melalui perkara 625/Pdt.G/2025/PN.Sby terhadap para direksi PT Jawa Pos: Kristianto Indrawan, Hidayat Jati, Maesa Samola, Cornelis Paul Tehusijarana, dan Leak Kustiyo.

Dahlan Iskan turut mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos melalui perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby, dengan isu utama pembagian dividen.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X