Selain gugatan 621/Pdt.G/2025/PN.Sby, ia juga melayangkan gugatan terpisah melalui perkara 625/Pdt.G/2025/PN.Sby terhadap para direksi PT Jawa Pos: Kristianto Indrawan, Hidayat Jati, Maesa Samola, Cornelis Paul Tehusijarana, dan Leak Kustiyo.
Dahlan Iskan turut mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos melalui perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby, dengan isu utama pembagian dividen.***
Artikel Terkait
Dahlan Iskan Jadi Tersangka, Eks Menteri BUMN Terseret Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan Penggelapan
Dahlan Iskan Resmi Tersangka Kasus Penggelapan atas Laporan Jawa Pos, Media yang Dibesarkannya Puluhan Tahun
Cerita Dahlan Iskan soal Kronologi, Status Tersangka, Saham, dan Perseteruan dengan Jawa Pos
Hubungan Dahlan Iskan, Nyata, dan Jawa Pos: Sejarah Saudara yang Kini Bertarung di Meja Hijau
Misteri Status Dahlan Iskan usai Kuasa Hukum Tuding Penetapan Tersangka Itu Hoaks