• Senin, 22 Desember 2025

Misteri Status Dahlan Iskan usai Kuasa Hukum Tuding Penetapan Tersangka Itu Hoaks

Photo Author
- Jumat, 11 Juli 2025 | 14:39 WIB
Pengacara tegaskan belum ada pernyataan resmi Polda Jatim jika status Dahlan Iskan resmi tersangka. (Instagram @dahlaniskan19)
Pengacara tegaskan belum ada pernyataan resmi Polda Jatim jika status Dahlan Iskan resmi tersangka. (Instagram @dahlaniskan19)

KONTEKS.CO.ID - Beberapa hari lalu, merebak kabar kalau Dahlan Iskan jadi tersangka kasus dugaan penggelapan bersama mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja.

Kabar penetapan tersangka tersebut mencuat setelah beredar gambar surat nomor B/ 1424 /SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum.

Penetapan tersangka ini disebut menindaklanjuti laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.

Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Polda Jatim terkait status hukum Dahlan Iskan dan Nany Widjaja.

Baca Juga: Jelang Japan Open 2025, Gregoria Mariska Tunjung Siap Tanding Tapi Sedikit Khawatir Soal Vertigo

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast belum bisa memberikan penjelasan soal kabar penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka. "Lagi cari info ke penyidik,” kata Jules pada Selasa, 8 Juli 2025.

Sementara, kuasa hukum PT Jawa Pos, Tonic Tangkau membenarkan bahwa sudah ada tersangka dalam kasus penggelapan saham PT Darma Nyata Press yang dilaporkan oleh kliennya.

Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirimkan penyidik Ditreskrimum pada 7 Juli 2025 lalu kepadanya.

Dalam surat nomor B 1424/SP2HP-8/VII/RES 1.9/2025/Ditreskrimum disebutkan bahwa dari hasil gelar perkara tertanggal 2 Juli 2025 dengan kesimpulan dan rekomendasi terhadap saksi Nany Widjaja ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga: Alasan PBSI Pasangkan Dejan dengan Bernadine: Tak Boleh Sembarangan

"Kami sebagai kuasa hukum dari Jawa Pos itu menerima dokumen SP2HP yaitu terkait penetapan tersangka di situ tertera satu nama atas nama Nany Widjaja," kata Tonic Tangkau pada Rabu, 9 Juli 2025.

 

Mengenai kemungkinan Dahlan Iskan juga jadi tersangka, ia mengatakan bahwa yang dilaporkan adalah Nany dan kawan-kawan.

"Pengertian kawan-kawan ini kan relatif, bukan hanya kepada satu orang, kalau kalimat kawan-kawan bisa 5 orang 10 orang atau cukup dua orang tapi itu berproses tergantung dari hasil penyidikan dan bukan domain saya yang menentukan," ujar Tonic Tangkau.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X