• Minggu, 21 Desember 2025

Cerita Dahlan Iskan soal Kronologi, Status Tersangka, Saham, dan Perseteruan dengan Jawa Pos

Photo Author
- Rabu, 9 Juli 2025 | 10:27 WIB
Dahlan Iskan menjelaskan kronologi perseteruan dengan Jawa Pos. (Instagram @dahlaniskan19)
Dahlan Iskan menjelaskan kronologi perseteruan dengan Jawa Pos. (Instagram @dahlaniskan19)

 

KONTEKS.CO.ID - Dahlan Iskan kaget ketika mengetahui dirinya menjadi tersangka. Dia pun menjelaskan tentang awal mula berseteru dengan Jawa Pos.

Pendiri Jawa Pos itu mengaku sedang berada di Australia saat dirinya ditetapkan jadi tersangka bersama pemilik Tabloid Nyata, Nany Widjaja pada Selasa, 7 Juli 2025.

Melalui akun Instagram @dahlaniskan19, Dahlan Iskan menjelaskan kronologi perseteruan dengan Jawa Pos, grup media yang dibesarkannya puluhan tahun itu.

Baca Juga: 20 Kota dengan Makanan Terenak di Dunia, Ada Jakarta loh!

"Saya tidak bisa menjawab satu per satu pertanyaan pembaca yang bertubi-tubi. Tentang yang ramai kemarin. Yang menyebutkan saya sebagai tersangka. Maafkan."

Sebelumnya, mantan bos grup media Jawa Pos menjadi tersangka kasus tindak pidana dugaan pemalsuan surat dan penggelapan.

Pelapor kasus ini adalah Jawa Pos Group sendiri, yang ikut dia besarkan sejak tahun 1980-an.

Baca Juga: Prediksi Harga Tiket Konser MCR Jakarta, My Chemical Romance di Hammersonic 2026

Penetapan tersangka ini di tengah sidang dua gugatan perdata Dahlan Iskan kepada Jawa Pos Group sebesar Rp100 miliar.

Dahlan Iskan menjelaskan bahwa inti dari gugatan ini bukanlah sengketa kepemilikan atau pengelolaan perusahaan.

Melainkan untuk memperoleh kembali haknya atas sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kegiatan usaha Jawa Pos Group.

Baca Juga: PBSI Pastikan Anthony Ginting dan Gregoria Mariska Tunjung Comeback di Japan Open 2025 dan China Open 2025

Dokumen-dokumen tersebut, menurut Dahlan, masih tersimpan di kantor pusat Jawa Pos, bukan di kediaman pribadinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X