KONTEKS.CO.ID - Nama Dahlan Iskan kembali menjadi sorotan publik usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat.
Bersama Direktur Jawa Pos Nany Wijaya, penetapan status hukum ini dilakukan berdasarkan laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap.
Yang mengejutkan, Dahlan sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi.
"Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," tulis dokumen yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, Senin 7 Juli 2025.
Menurut kuasa hukumnya, Johanes Dipa, penetapan tersangka ini cukup mengejutkan karena kliennya bukanlah pihak terlapor dalam laporan awal.
Kasus ini diduga berkaitan dengan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Rudy terhadap perusahaan media besar, Jawa Pos, di mana Dahlan Iskan pernah menjabat sebagai Direktur Utama.
Siapa Dahlan Iskan?
Dahlan Iskan bukanlah nama baru di dunia media dan pemerintahan Indonesia.
Baca Juga: BTN Sebut Sektor Perumahan Sumbang Rp3.050 Triliun ke Ekonomi Nasional, Serap 12,5 Juta Tenaga Kerja
Pria kelahiran Magetan, 17 Agustus 1951 ini adalah mantan Direktur Utama PLN (2009–2011) dan Menteri BUMN (2011–2014) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kariernya dimulai sebagai wartawan di Samarinda pada 1975.
Ia kemudian menjadi reporter majalah Tempo sebelum bergabung dengan Jawa Pos pada 1982.
Di tangan Dahlan, Jawa Pos tumbuh menjadi salah satu jaringan media terbesar di Indonesia.
Baca Juga: Polisi Bunuh Polisi, Dua Perwira Polda NTB Jadi Tersangka
Artikel Terkait
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Korupsi LNG
Dahlan Iskan Diperiksa Terkait Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Dahlan Iskan Jadi Tersangka, Eks Menteri BUMN Terseret Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan Penggelapan
Dahlan Iskan Resmi Tersangka Kasus Penggelapan atas Laporan Jawa Pos, Media yang Dibesarkannya Puluhan Tahun
Polisi Bunuh Polisi, Dua Perwira Polda NTB Jadi Tersangka