• Minggu, 21 Desember 2025

Yusril Klarifikasi: Wapres Gibran Tidak Akan Berkantor di Papua

Photo Author
- Rabu, 9 Juli 2025 | 10:05 WIB
Gibran tinjau proses penanganan korban kecelakaan kapal KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di perairan Selat Bali. (dok Jasa Raharja)
Gibran tinjau proses penanganan korban kecelakaan kapal KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di perairan Selat Bali. (dok Jasa Raharja)

KONTEKS.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua.

Klarifikasi ini disampaikan Yusril menyusul beredarnya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Wapres Gibran akan memindahkan kantor kerjanya ke wilayah timur Indonesia itu.

“Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” ujar Yusril dalam keterangan pers pada Rabu, 9 Juli 2025.

Yusril menjelaskan, yang akan berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, badan yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 sebagai perubahan atas UU Otsus Papua.

Baca Juga: Pilot TNI AU Uji Terbang Prototipe Jet Tempur Siluman KF-21, Pesawat Generasi 4.5 Hasil Kerja Sama RI-Korsel!

Badan Khusus Dikepalai Wapres, Tapi Bukan untuk Tinggal di Papua

Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu, jelas Yusril, memang diketuai oleh Wakil Presiden, namun tugasnya bersifat koordinatif lintas kementerian. Wapres tidak harus berkantor tetap di Papua.

“Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu sedang berada di Papua, tentu dapat berkantor di Sekretariat Badan Khusus tersebut,” ujarnya.

Yusril juga merinci komposisi keanggotaan badan tersebut yang terdiri dari Wapres sebagai ketua, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, serta satu perwakilan dari setiap provinsi di Papua.

Kembali Yusril menegaskan, struktur pelaksana dan kesekretariatan badan inilah yang akan berkantor di Papua.

Baca Juga: Simak Profil Lengkap Dahlan Iskan, Tersangka Kasus Penggelapan: Ini Bukan Kasus Pertama Eks Bos Jawa Pos!

Kedudukan Wapres Tetap di Ibu Kota Negara

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa kedudukan Wakil Presiden secara konstitusional tetap di Ibu Kota Negara, mengikuti Presiden, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah. Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” katanya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X