• Minggu, 21 Desember 2025

Wapres Gibran Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo: Berkantor di Papua, Atasi Persoalan HAM dan Percepatan Pembangunan

Photo Author
- Selasa, 8 Juli 2025 | 14:41 WIB
Presiden Prabowo beri tugas khusus ke Wapres Gibran untuk atasi Persoalan HAM di Papua (Foto: instagram/@gibran_rakabuming)
Presiden Prabowo beri tugas khusus ke Wapres Gibran untuk atasi Persoalan HAM di Papua (Foto: instagram/@gibran_rakabuming)


KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto memberikan tugas khusus ke Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Orang nomor dua di Indonesia itu diserahkan tugas untuk mengatasi persoalan hak asasi dan percepatan pembangunan di Papua.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, penunjukan Gibran itu sudah didiskusikan secara serius.

Baca Juga: PBSI Pastikan Anthony Ginting dan Gregoria Mariska Tunjung Comeback di Japan Open 2025 dan China Open 2025

"Concern pemerintah dalam menangani Papua dalam beberapa hari terakhir ini sedang diskusi untuk memberikan penugasan khusus dari presiden ke wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua," kata Yusril saat Launching Laporan Tahunan Komnas HAM 2024, yang disiarkan dalam saluran YouTube, dikutip Selasa 8 Juli 2025.

"Yaitu, saya kira ini pertama kali presiden akan berikan penugasan ke wakil presiden untuk penanganan masalah Papua," imbu Yusril.

Tak hanya bertugas menangani pembangunan fisik di Papua, Gibran juga akan turut membawahi urusan soal HAM di Papua.

Baca Juga: Dahlan Iskan Jadi Tersangka, Eks Menteri BUMN Terseret Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan Penggelapan

Kata Yusril, biasanya tugas khusus ini akan dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Kepres).

"Bahkan mungkin ada juga kantornya wakil presiden untuk bekerja dari Papua menangani masalah ini," kata dia.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Istana terkait penunjukan Wapres Gibran untuk menjalani tugas khusus di Papua.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X