• Minggu, 21 Desember 2025

Yusril Klarifikasi: Wapres Gibran Tidak Akan Berkantor di Papua

Photo Author
- Rabu, 9 Juli 2025 | 10:05 WIB
Gibran tinjau proses penanganan korban kecelakaan kapal KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di perairan Selat Bali. (dok Jasa Raharja)
Gibran tinjau proses penanganan korban kecelakaan kapal KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di perairan Selat Bali. (dok Jasa Raharja)

Ia menambahkan, ketentuan teknis mengenai struktur dan personalia pelaksana Badan Khusus akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang memungkinkan penyesuaian dengan kebutuhan di lapangan.

Yusril menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah mempercepat pembangunan dan pelaksanaan Otsus Papua secara lebih terintegrasi dan efektif, dengan tetap menghormati konstitusi dan struktur pemerintahan yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memberikan tugas khusus ke Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Orang nomor dua di Indonesia itu diserahkan tugas untuk mengatasi persoalan hak asasi dan percepatan pembangunan di Papua.

Baca Juga: Lawan KDM, Wali Kota Bandung Tolak Usulan Bongkar Teras Cihampelas

Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, penunjukan Gibran itu sudah didiskusikan secara serius.

"Concern pemerintah dalam menangani Papua dalam beberapa hari terakhir ini sedang diskusi untuk memberikan penugasan khusus dari presiden ke wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua," kata Yusril saat Launching Laporan Tahunan Komnas HAM 2024, yang disiarkan dalam saluran YouTube, dikutip Selasa 8 Juli 2025.

"Yaitu, saya kira ini pertama kali presiden akan berikan penugasan ke wakil presiden untuk penanganan masalah Papua," imbu Yusril.

Tak hanya bertugas menangani pembangunan fisik di Papua, Gibran juga akan turut membawahi urusan soal HAM di Papua.

Baca Juga: TNI AU Mengamankan Penerbangan Dua Pesawat Militer AS di Labuan Bajo

Kata Yusril, biasanya tugas khusus ini akan dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Kepres).

"Bahkan mungkin ada juga kantornya wakil presiden untuk bekerja dari Papua menangani masalah ini," katanya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X