Kemudian, Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, dan M Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN).
Geledah Rumah Topan
KPK juga telah menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Rabu 2 Juli 2025.
Dalam penggeledahan penyidik menyita uang Rp2,8 miliar, pistol dan senapan angin.
"Untuk jenisnya, yang pertama pistol bereta dengan amunisi tujuh butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi airgun pellet sejumlah dua pack," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu.
Baca Juga: Dijadwalkan Diperiksa Kejagung Soal Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Minta Ditunda Sepekan
Sebelumnya, Topan Obaja Putra Ginting terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Mandailing Natal pada Kamis, 26 Juni 2025 malam.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, penetapan tersangka terhadap Topan diduga memuluskan salah satu kontraktor untuk menggarap proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.
“KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025,” ujar Asep, Sabtu, 28 Juni 2025.***
Artikel Terkait
Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting Raup Komisi 4 Persen dari Rp231,8 M Proyek PUPR Sumatera Utara
OTT KPK Jerat Topan Ginting, Gubernur Bobby Nasution juga Ikut Tinjau Kondisi Jalan
Bobby Nasution Siap Diperiksa KPK soal Dugaan Aliran Dana Suap Topan Ginting: Proyek Ini Belum Mulai
Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, KPK Sita Uang Rp2,8 Miliar dan Pistol