KONTEKS.CO.ID - Isu soal tanah girik tanpa sertipikat bakal diambil negara mulai 2026 beredar luas di masyarakat.
Direktur Jenderal PHPT Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menegaskan informasi itu tidak benar.
"Tanah girik tidak serta-merta disita negara. Itu hoaks," ujar Asnaedi di Jakarta, Senin awal pekan ini.
Ia menjelaskan girik, verponding, dan hak lama memang bukan bukti hak milik, tapi bisa dijadikan dasar pengakuan.
Baca Juga: Berlaku Tahun 2026: Tanpa Sertifikat, Kepemilikan Tanah Bisa Lenyap dalam Sekejap!
Berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960, tanah adat dapat dikonversi menjadi hak formal.
“Girik tetap bisa diperkuat menjadi hak, tidak otomatis hangus kalau belum didaftarkan,” katanya.
Ia menegaskan negara tidak pernah mencabut kepemilikan tanah hanya karena belum bersertipikat.
"Asal tanahnya masih ada dan dikuasai pemilik, negara tidak akan ambil," ucapnya.
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online: Mudah, Cepat, dan Aman
Ketentuan soal pendaftaran tanah adat tercantum dalam Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021.
Aturan ini memberi tenggat waktu lima tahun sejak diberlakukan.
Dengan begitu, tanah bekas milik adat idealnya didaftarkan sebelum tahun 2026.
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online: Mudah, Cepat, dan Aman
Artikel Terkait
Viral Temuan Puluhan Produk 'Wine' dan 'Beer' Dapat Sertifikat Halal, Tegas LPPOM MUI Bilang Ini
Harta Kekayaan Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat yang Ubah Hibisc Fantasy Jadi Hutan ini Punya 116 Sertifikat Tanah
Mbah Tupon dan Kronologi Kasus Sertifikat Tanah Ribuan Meter yang Digadaikan ke Bank
Panduan Cara Unduh dan Cetak Sertifikat UTBK SNBT 2025
Cara Urus Sertifikat Halal: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha agar Tak Berakhir seperti Ayam Goreng Widuran!