• Sabtu, 18 April 2026

Isu Tanah Girik Diambil Negara Mencuat, Pemerintah Beri Penjelasan Pasti

Photo Author
Ari DP, Konteks.co.id
- Selasa, 1 Juli 2025 | 14:20 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat menyerahkan sertifikat tanah ke warga bernama Solihin (56) di kawasan Mampang Prapatan, pada Rabu, 24 Januari 2024. (Foto: Konteks/Pierre Immanuel Ombuh)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat menyerahkan sertifikat tanah ke warga bernama Solihin (56) di kawasan Mampang Prapatan, pada Rabu, 24 Januari 2024. (Foto: Konteks/Pierre Immanuel Ombuh)

KONTEKS.CO.ID - Isu soal tanah girik tanpa sertipikat bakal diambil negara mulai 2026 beredar luas di masyarakat.

Direktur Jenderal PHPT Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menegaskan informasi itu tidak benar.

"Tanah girik tidak serta-merta disita negara. Itu hoaks," ujar Asnaedi di Jakarta, Senin awal pekan ini.

Ia menjelaskan girik, verponding, dan hak lama memang bukan bukti hak milik, tapi bisa dijadikan dasar pengakuan.

Baca Juga: Berlaku Tahun 2026: Tanpa Sertifikat, Kepemilikan Tanah Bisa Lenyap dalam Sekejap!

Berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960, tanah adat dapat dikonversi menjadi hak formal.

“Girik tetap bisa diperkuat menjadi hak, tidak otomatis hangus kalau belum didaftarkan,” katanya.

Ia menegaskan negara tidak pernah mencabut kepemilikan tanah hanya karena belum bersertipikat.

"Asal tanahnya masih ada dan dikuasai pemilik, negara tidak akan ambil," ucapnya.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online: Mudah, Cepat, dan Aman

Ketentuan soal pendaftaran tanah adat tercantum dalam Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021.

Aturan ini memberi tenggat waktu lima tahun sejak diberlakukan.

Dengan begitu, tanah bekas milik adat idealnya didaftarkan sebelum tahun 2026.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online: Mudah, Cepat, dan Aman

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X