• Senin, 22 Desember 2025

Panduan Cara Unduh dan Cetak Sertifikat UTBK SNBT 2025

Photo Author
- Kamis, 29 Mei 2025 | 05:30 WIB
Cara Unduh dan Cetak Sertifikat UTBK SNBT 2025 (Pixabay/tookapic)
Cara Unduh dan Cetak Sertifikat UTBK SNBT 2025 (Pixabay/tookapic)

KONTEKS.CO.ID - Setelah mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025, peserta dapat mengunduh sertifikat sebagai bukti hasil ujian.

Sertifikat ini berguna untuk berbagai keperluan, mulai dari pendaftaran ulang di perguruan tinggi negeri hingga mendaftar jalur mandiri.

Berikut panduan lengkap mengenai cara mengunduh dan mencetak sertifikat UTBK SNBT 2025.

Baca Juga: Ubedillah Badrun Luncurkan Buku Jejak Gelap Kekuasaan, Sebut Rezim Jokowi Wariskan Kegelapan

Jadwal Unduh Sertifikat

Peserta dapat mengunduh sertifikat UTBK SNBT 2025 mulai tanggal 3 Juni 2025 pukul 15.00 WIB hingga 31 Juli 2025 pukul 15.00 WIB.

Disarankan untuk mengunduh sesegera mungkin agar tidak melewatkan batas waktu yang ditentukan.

Langkah-Langkah Mengunduh Sertifikat UTBK SNBT 2025

  1. Kunjungi situs resmi SNPMB
    Buka laman resmi panitia seleksi nasional.

  2. Login ke akun SNPMB
    Masuk menggunakan email dan password yang telah digunakan saat pendaftaran SNBT.

  3. Masuk ke menu UTBK-SNBT
    Setelah berhasil login, pilih menu "Pendaftaran UTBK-SNBT".

  4. Klik opsi "Lihat Sertifikat Hasil"
    Akan muncul tampilan sertifikat hasil UTBK Anda.

  5. Unduh sertifikat
    Klik tombol "Unduh Sertifikat Hasil" untuk menyimpan file dalam format PDF ke perangkat Anda.

Cara Mencetak Sertifikat UTBK

Setelah file sertifikat berhasil diunduh, Anda bisa mencetaknya dengan cara berikut:

Baca Juga: Menang 1-0, ASEAN All Stars Permalukan Manchester United di Depan Ribuan Suporter Fanatik

  1. Buka file PDF sertifikat menggunakan aplikasi pembaca PDF seperti Adobe Acrobat atau browser.

  2. Tekan tombol Print atau Cetak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X