KONTEKS.CO.ID - Seorang warga di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bernama Mbah Tupon (68), menjadi sorotan publik.
Ya, sertifikat tanah milik Mbah Tupon seluas lebih dari seribu meter persegi mendadak berganti nama kepemilikan dan bahkan dijadikan jaminan ke bank.
Kepala Kantor Pertanahan Bantul, Tri Harnanto mengatakan, masalah berawal dari pemecahan satu sertifikat induk milik Mbah Tupon, yakni SHM Nomor 4993/Bangunjiwo seluas 2.103 meter persegi, menjadi tiga bagian pada tahun 2021.
Baca Juga: Jokowi Laporkan Langsung Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya, Di Solo Digelar Sidang Mediasi
"Pada tahun 2021, saat itu Mbah Tupon memecah sertifikat itu menjadi tiga bidang," ujar Tri, Selasa 29 April 2025.
Rinciannya adalah:
- SHM 24451 seluas 1.655 m² (dari semula 1.756 m² setelah sebagian dilepaskan untuk jalan),
- SHM 24452 seluas 292 m² yang dijual ke orang lain,
- SHM 24453 seluas 55 m² dihibahkan untuk pembangunan gudang warga RT.
Baca Juga: Paul Pogba Gabung DC United? Ini Fakta Terkini Soal Rumor Kepindahan Sang Bintang ke MLS
Masalah timbul pada SHM 24451 yang kini telah beralih kepemilikan melalui akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di wilayah Bantul, tanpa sepengetahuan Mbah Tupon.
Tak hanya itu, sertifikat tersebut ternyata sudah dilekati hak tanggungan oleh Bank PNM sejak Agustus 2024.
Menurut Tri, pihak bank kemudian mendatangi Mbah Tupon dan memberitahukan bahwa lahan tersebut telah dijadwalkan untuk dilelang, yang kemudian memicu viralnya kasus ini di media sosial.
"Terkait dengan itu, karena Mbah Tupon tidak pernah merasakan adanya peralihan... maka permasalahan ini menjadi viral ketika dilakukan melalui jalur medsos," kata Tri.
Baca Juga: Catat! DJP Bebaskan Sanksi Pelaporan Pajak Hingga 10 Mei 2025
Sementara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) langsung merespons kasus sengketa tanah yang menimpa Mbah Tupon di Bantul.
Artikel Terkait
3 Jenderal Polisi Masuk Hutan Papua Barat, Pimpin Langsung Pencarian Iptu Tomi Samuel
Letusan Gunung Marapi Kagetkan Warga: Suara Dentuman Terdengar Keras dan Rumah Bergoyang Kencang
Bakal Kirim Siswa Nakal ke Barak TNI, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Sebut untuk Kembalikan Jati Diri
Mobil Travel Kecelakaan di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Penumpang Meninggal Dunia
PN Medan Vonis Siska Indah Sari Penjara 2,6 Tahun, Mahasiswi yang Promosikan Situs Judi Online