BPN mengambil serangkaian langkah investigatif dan preventif demi melindungi hak warga.
Pihak BPN Bantul juga telah melakukan koordinasi langsung dengan Kelurahan Bangunjiwo dan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk menggali informasi tambahan.
Baca Juga: Jadwal Liga 1 Pekan ke-31, Makin Penas Menuju Akhir Musim
"Senin 28 April 2025 kami sudah mencari informasi ke kelurahan dan mendapatkan tambahan informasi yang menguatkan langkah kami," ujarnya.
Namun, ketika tim BPN mencoba meminta klarifikasi kepada PPAT yang membuat akta jual beli atas SHM 24451, kantor tersebut dalam keadaan tutup.
"Fakta di lapangan kantor itu tutup, tidak ada orangnya. Kami tidak bisa menggali keterangan lebih lanjut dari pihak PPAT," tandas Tri.***
Artikel Terkait
3 Jenderal Polisi Masuk Hutan Papua Barat, Pimpin Langsung Pencarian Iptu Tomi Samuel
Letusan Gunung Marapi Kagetkan Warga: Suara Dentuman Terdengar Keras dan Rumah Bergoyang Kencang
Bakal Kirim Siswa Nakal ke Barak TNI, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Sebut untuk Kembalikan Jati Diri
Mobil Travel Kecelakaan di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Penumpang Meninggal Dunia
PN Medan Vonis Siska Indah Sari Penjara 2,6 Tahun, Mahasiswi yang Promosikan Situs Judi Online