• Minggu, 21 Desember 2025

Cara Urus Sertifikat Halal: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha agar Tak Berakhir seperti Ayam Goreng Widuran!

Photo Author
- Jumat, 30 Mei 2025 | 13:30 WIB
Tampak logo halal terbaru yang berlaku di Indonesia. Berikut informasi cara mengurus sertifikat halal.  (Kemenag)
Tampak logo halal terbaru yang berlaku di Indonesia. Berikut informasi cara mengurus sertifikat halal. (Kemenag)

KONTEKS.CO.ID - Sertifikat halal adalah bukti bahwa suatu produk, baik makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, hingga jasa, telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan syariat Islam.

Di Indonesia, sertifikasi ini dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama, bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengurus sertifikat halal:

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:

Baca Juga: Cerita Siswa Lulusan Barak Militer TNI di Jawa Barat Mengaku Betah dan Ingin Balik Lagi!

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)

  • Data pelaku usaha dan penanggung jawab

  • Daftar produk dan bahan yang digunakan

  • Diagram alir proses produksi

  • Dokumen sistem jaminan produk halal (jika sudah ada)

  • Sertifikat halal bahan baku (jika sudah tersedia)

2. Daftar Melalui SIHALAL

Pelaku usaha wajib mendaftar melalui platform resmi BPJPH:

  • Buat akun SIHALAL

  • Isi formulir permohonan sertifikasi halal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X