• Minggu, 21 Desember 2025

Cara Pinjam Buku Lewat Daring, DJKI Buka Akses Publik ke Koleksi Buku di ePerpusDJKI

Photo Author
- Kamis, 29 Mei 2025 | 19:00 WIB
Meminjam buku-buku secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI. (freepik)
Meminjam buku-buku secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI. (freepik)

 

KONTEKS.CO.ID - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya.

Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.

Perpustakaan DJKI berlokasi di Jl. Daan Mogot No. 24, Kota Tangerang, dan juga dalam format digital di https://perpus.dgip.go.id.

Baca Juga: Keenan Nasution dan Budi Pekerti Tagih Miliaran ke Vidi Aldiano untuk Nuansa Bening: Ditawar Ratusan Juta

Format digital telah dilengkapi dengan berbagai koleksi literatur yang mencakup subjek-subjek penting seperti hukum, ekonomi, psikologi, teknik, arsitektur, hingga keagamaan.

Koleksi ini, termasuk lebih dari seribu judul buku, tersedia untuk publik secara gratis melalui sistem peminjaman daring.

"DJKI mengajak masyarakat untuk memanfaatkan ePerpusDJKI, perpustakaan digital yang menyediakan koleksi referensi terpercaya di berbagai bidang, termasuk Kekayaan Intelektual,” ujar Leny Handayani, Ketua Tim Kerja Perpustakaan dan JDIH DJKI dalam Webinar OKE KI.

Baca Juga: Anggun C Sasmi, Nicholas Saputra hingga Bobby Kertanegara Diboyong Temani Presiden Perancis dan Brigitte Macron

Leny menjelaskan bahwa melalui kerja sama dengan Perpustakaan Kemendikbudristek dan penyedia teknologi lokal, DJKI telah mengembangkan sistem otomasi perpustakaan menggunakan aplikasi SLIMS dan ePerpusDJKI, yang kini terintegrasi dengan website resmi DJKI.

Untuk meminjam buku digital, masyarakat cukup mendaftar sebagai anggota melalui laman https://perpus.dgip.go.id, mengunduh aplikasi ePerpusDJKI, dan melakukan proses registrasi. Setelah terverifikasi, anggota bisa mengakses dan meminjam buku untuk dibaca secara daring maupun offline.

“Melalui ePerpusDJKI, publik tidak hanya bisa membaca buku secara online, tapi juga mengunduhnya untuk dibaca secara offline, membuat proses pembelajaran jadi lebih fleksibel,” tambah Leny.

Baca Juga: Aktor Roy Marten dan Dwi Yan Dilaporkan ke Bareskrim, Terseret Kasus Tambang Ilegal di Jambi

Langkah DJKI ini diharapkan dapat meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, serta memberikan kemudahan akses terhadap sumber daya hukum dan pengetahuan yang relevan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X