Unggah dokumen persyaratan
Pilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan melakukan Audit
3. Proses Pemeliharaan oleh LPH
Baca Juga: Fenomena Cahata Kilat Menyeramkan di Gunung Kelud Hebohkan Warga, PVMBG Pastikan Kondisi Aman
Setelah permohonan diajukan dan diverifikasi, LPH akan melakukan tahapan berikut:
-
Audit Dokumen: Memeriksa semua dokumen yang diunggah.
-
Audit Lapangan: Kunjungan ke lokasi produksi untuk memastikan proses sesuai standar halal.
-
Pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan Halal (LHPH)
Setelah pemeriksaan selesai, hasil audit diserahkan ke MUI untuk dilakukan sidang fatwa halal. Keputusan dari sidang ini menentukan apakah produk:
Baca Juga: Komandan Kodim Surati Bea Cukai untuk Loloskan Barang, Ini Respons Kodam Jaya
- Halal
- Tidak Halal
Jika produk dinyatakan halal oleh MUI, maka BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal resmi dengan masa berlaku 4 tahun (selama tidak ada perubahan bahan atau proses produksi).
6. Pemeliharaan Sertifikat HalalPelaku usaha wajib:
-
Menjaga konsistensi bahan dan proses
-
Melakukan audit internal halal secara berkala
Artikel Terkait
Cara Beli Kurban Online Lewat Shopee, Harga Mulai dari Rp1,35 juta untuk Satu Ekor Kambing, Diskon hingga Rp300 Ribu
Cara Menghasilkan Uang dari Rumah Terbaru 2025, Kerja Santai Dapat Cuan
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri
Cara Beli Tiket Konser BLACKPINK 2025 di Jakarta plus Cara Daftar BLINK Membership di Weverse
Cara Pinjam Buku Lewat Daring, DJKI Buka Akses Publik ke Koleksi Buku di ePerpusDJKI