Melaporkan jika ada perubahan bahan, proses, atau lokasi produksi
Melaporkan jika ada perubahan bahan, proses, atau lokasi produksi
UMK (Usaha Mikro Kecil): Dapat mengajukan sertifikasi halal gratis (self-declare) jika memenuhi syarat tertentu.
Non-UMK: Biaya ditentukan oleh LPH, rata-rata mulai dari Rp3 juta – Rp10 juta tergantung jumlah produk dan kompleksitas proses.
Mengurus sertifikasi halal kini semakin mudah berkat sistem online yang telah disediakan pemerintah.
Sertifikasi ini bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap aturan, tapi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar, khususnya untuk ekspor.***
Artikel Terkait
Cara Beli Kurban Online Lewat Shopee, Harga Mulai dari Rp1,35 juta untuk Satu Ekor Kambing, Diskon hingga Rp300 Ribu
Cara Menghasilkan Uang dari Rumah Terbaru 2025, Kerja Santai Dapat Cuan
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri
Cara Beli Tiket Konser BLACKPINK 2025 di Jakarta plus Cara Daftar BLINK Membership di Weverse
Cara Pinjam Buku Lewat Daring, DJKI Buka Akses Publik ke Koleksi Buku di ePerpusDJKI