• Sabtu, 18 April 2026

Kejagung Bantah Klaim Wilmar Soal Dana Jaminan Rp11,8 Triliun

Photo Author
Eko Priliawito, Konteks.co.id
- Rabu, 18 Juni 2025 | 19:04 WIB
Respons Wilmar Group soal penyitaan uang Rp11,8 triliun oleh Kejagung (Foto: Konteks.co.id)
Respons Wilmar Group soal penyitaan uang Rp11,8 triliun oleh Kejagung (Foto: Konteks.co.id)

 


KONTEKS.CO.ID
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak ada istilah “dana jaminan” dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, merespons klaim Wilmar International Limited yang menyebut penyitaan dana Rp11,8 triliun sebagai bentuk jaminan sukarela.

Pernyataan tegas ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Rabu, 18 Juni 2025.

Dalam penanganan tindak pidana korupsi, tak ada istilah dana jaminan. Yang ada adalah uang disita sebagai barang bukti atau sebagai bentuk pengembalian kerugian negara,” kata Harli.

Baca Juga: Menteri UMKM Dorong Pemda Terlibat Salurkan KUR secara Merata dan Berkualitas

Dana Sudah Disita dengan Penetapan Pengadilan

Menurut Kejagung, dana Rp11,8 triliun tersebut telah resmi disita berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Juni 2025.

Hal ini menegaskan bahwa penyitaan dilakukan secara sah dalam rangka proses hukum yang sedang berjalan.

“Karena perkaranya masih berlangsung, uang pengembalian tersebut disita, bukan ditaruh secara sukarela,” ujar Harli.

Baca Juga: Gara-Gara Campur Limpa, 17 Ton Jeroan Impor Dimusnahkan, Membahayakan!

Peran Dana dalam Proses Kasasi

Harli juga menambahkan bahwa dana tersebut menjadi bagian krusial dalam memori kasasi yang akan diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Mahkamah Agung (MA).

Dana ini akan diperhitungkan sebagai kompensasi atas dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan koruptif yang dilakukan oleh korporasi.

“Kami optimis, karena penyitaan uang ini dilakukan dengan persetujuan pengadilan dan menjadi bagian dari proses hukum yang sah,” katanya.

Baca Juga: Ubedilah Badrun: Kegagalan DPR Tanggapi Isu Pemakzulan Gibran Bisa Picu Aksi di Luar Konstitusi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X