Perihal permintaan itu, Harli mengatakan penyidik masih menimbang dan menganalisis situasi saat ini.
Upaya Paksa Pemeriksaan Jurist Tan
Soal adanya kemungkinan upaya paksa, menurutnya hal itu tidak bisa serta merta dilakukan karena ada perbedaan yurisdiksi.
Jurist Tan telah memberikan keterangan tertulis kepada penyidik, namun penyidik mengharapkan ia bisa hadir secara langsung untuk diperiksa.
Dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini masih tahap penyidikan umum dan belum ada penetapan tersangka.
Baca Juga: Jadwal dan Hadiah US Open 2025, Ini Pemain Indonesia yang Tampil di BWF World Tour Super 300
Kejaksaan menduga ada kongkalikong yang memaksakan pengadaan laptop berbasis Chromebook. Padahal sudah ada uji coba yang menyebutkan bahwa laptop Chromebook tidak tepat digunakan di Indonesia karena perbedaan jaringan internet.
Uji coba itu dilakukan pada periode 2018-2019 dengan 1.000 unit laptop Chromebook. Hasilnya keluar rekomendasi agar pengadaan yang dilakukan adalah laptop berbasis Windows.
Tapi Kemendikbudristek tetap mengucurkan anggaran sebesar Rp9,9 triliun untuk pengadaan Chromebook. Dari jumlah itu, Rp6,3 triliun di antaranya berasal dari dana alokasi khusus.***
Artikel Terkait
Peran Jurist Tan dan Fiona, Eks Stafsus Nadiem Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Respons Nadiem Makarim soal Kesaksian Mantan Stafsus Fiona dan Jurist Tan yang Disebut Orang Dekat Menteri
Eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan Mangkir Pemeriksaan Kejagung, Bagaimana dengan Ibrahim Arief?
Besok, Jurist Tan Wajib Hadir Pemeriksaan Kejagung sebagai Saksi Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Kemedikbudristek
Jurist Tan 3 Kali Mangkir Pemeriksaan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook: Keburu ke Luar Negeri