• Minggu, 21 Desember 2025

Fadli Zon Tolak Minta Maaf Soal Pernyataan Pemerkosaan Massal Mei 98

Photo Author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 12:35 WIB
Fadli Zon sebut tragedi pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998 hanya sekadar rumor, tolak minta maaf (Foto: instagram/@fadlizon)
Fadli Zon sebut tragedi pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998 hanya sekadar rumor, tolak minta maaf (Foto: instagram/@fadlizon)

KONTEKS.CO.ID - Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon tolak desakan minta maaf terkait pernyataan pemerkosaan massal pada Mei 98. Desakan muncul salah satunya dari Koalisi Masyarakat Sipil.

Menurut Fadli, perbedaan pendapat merupakan hal yang biasa. Dia pun menegaskan dapat menjelaskan pernyataannya terkait tragedi berdarah pada Mei 98 tersebut.

Namun, dia menyebut tidak membantah adanya tragedi pemerkosaan dalam peristiwa sejarah kelam saat proses reformasi di Indonesia tersebut.

Baca Juga: Prajurit TNI Gugur Dibantai OPM Kodap XVI Yahukimo: Ditembak, Dibacok, Ditusuk!

Dia mempertanyakan istilah 'massal' yang dikaitkan dengan kasus pemerkosaan.

Fadli mengaku, ikut mengecam keras kasus pemerkosaan saat kerusuhan tahun 1998 tersebut. Namun istilah 'pemerkosaan massal' butuh kepastian hukum.

"Koalisi Masyarakat Sipil silakan saja berbeda pendapat. Tapi, artinya argumen saya itu saya jelaskan supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman," ujar Fadli Zon di Polandia, mengutip Selasa, 17 Juni 2025.

Baca Juga: Kejagung Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi Pertamina Rp193,7 T, Mulai Direktur Keuangan hingga Pemasaran Regional

"Jadi bukan menegasikan, tetapi pada persoalan-persoalan yang jangan sampai merugikan diri kita sendiri. Kalau sudah menjadi fakta hukum, sudah ada pelakunya, sudah ada pengadilannya, ya kita kecam," lanjutnya.

Kasus pemerkosaan tersebut, kata dia, merupakan kejahatan luar biasa.

"Saya yakin sampai sekarang kejahatan seksual terhadap perempuan masih terjadi dan itu sesuatu (yang) harus kita kutuk, kita kecam," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno merespons pernyataan Fadli Zon tersebut.

Baca Juga: Wusss, Kecepatan Pukulan Smash Muhammad Rian Ardianto Tembus 463,3 Km per Jam!

Menurut Pratikno, yang dipermasalahkan Fadli Zon adalah penggunaan istilah 'massal'.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X