KONTEKS.CO.ID - Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi bicara soal polemik tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Jokowi menekankan pentingnya kelestarian lingkungan. Dia menyebut, soal proses perizinan di kementerian teknis yang membidangi.
"Di kementerian itu masalah teknis, itu sudah diberikan izin sejak lama," kata Jokowi kepada wartawan, dikutip Sabtu 14 Juni 2025.
Baca Juga: Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal Dunia Kecelakaan Maut di Tol
Dikatakan Jokowi, perpanjangan izin tambang nikel menjadi tanggung jawab kementerian terkait.
Kawasan Raja Ampat selama ini dikenal sebagai ikon pariwisata Indonesia di wilayah timur dengan kekayaan alam bawah laut yang luar biasa.
Namun demikian, tambang nikel di wilayah tersebut justru dianggap mengancam kelestarian lingkungan.
Baca Juga: Ekspor Kopi Dunia Menurun, Indonesia dan Vietnam Tetap Tumbuh di Tengah Krisis Global
Jokowi pun tak menutup mata terhadap kekhawatiran publik terhadap isu lingkungan tersebut.
Meski mengaku belum melihat langsung dampak kerusakan yang ditimbulkan, ia menyatakan siap mendukung pencabutan izin jika terbukti merusak alam.
"Ya saya belum lihat lapangannya seperti apa, tapi kalau mengganggu lingkungan, kalau perlu disetop ya disetop, kalau perlu dicabut ya dicabut," tegasnya.
Sejauh ini, pemerintah telah mencabut izin empat perusahaan tambang nikel yang dinilai bermasalah di Raja Ampat, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham.
Baca Juga: Dua Warga Australia Ditembak di Vila Bali, Satu Tewas, Pelaku Jaket Oranye Pakai Helm Hitam
Keputusan ini diambil sebagai langkah tegas pemerintah dalam menangani aktivitas pertambangan yang tak memenuhi standar lingkungan.
Artikel Terkait
Tiga Sikap Komnas HAM Soal Tambang Nikel di Raja Ampat
Soal Izin PT GAG Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut Pemerintah, Ini Informasi yang Didapat Komnas HAM
Beredar Kabar PBNU Kecipratan Aliran Dana PT Gag Nikel, Gudfan Arif: Sangat Keji!
Harita Nikel Operasikan 12 Smelter RKEF, Produksi Feronikel Tembus 185 Ribu Ton per Tahun
Resmi, Pemerintah Izinkan PT GAG Nikel Keruk Lagi Kekayaan Alam di Kawasan Raja Ampat