KONTEKS.CO.ID - Pemerintah secara resmi kembali mengizinkan PT GAG Nikel melakukan eksplorasi di kawasan Raja Ampat.
Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot, mengungkapkan, PT GAG Nikel di Raja Ampat sudah beroperasi lagi setelah penghentian sementara.
Penghentian sementara itu sehubungan dugaan kerusakan lingkungan dari eksplorasi tambang nikel di Raja Ampat.
Baca Juga: Ada Maruarar Sirait, Piala Presiden 2025 Diikuti 6 Klub Sepak Bola: Hadiah Total Rp5,5 Milliar
Lebih jauh Yuliot menjelaskan, penghentian sementara dilakukan guna menganalisis dan menginvestigasi apakah perusahaan melakukan pelanggaran aturan atau tidak saat mengeksplorasi tambang.
Berdasarkan hasil analisis, tegas dia, PT GAG Nikel tidak terbukti melakukan pelanggaran dan atau kesalahan saat menjalankan prosedur pertambangan. Karena itu, izin operasi kembali pemerintah berikan.
"Jadi untuk ini kita lagi evaluasi. Seharusnya dengan operasi yang berjalan kemarin, itu seluruh izin terpenuhi. Mereka (GAG Nikel) bisa melakukan kegiatan operasi," katanya di Kementerian ESDM, melansir Sabtu 14 Juni 2025.
Baca Juga: Dua Warga Australia Ditembak di Vila Bali, Satu Tewas, Pelaku Jaket Oranye Pakai Helm Hitam
Perusahan, lanjut dia, mendapatkan Kontrak Karya (KK) sejak tahun 1998 atau lebih dulu dari regulasi yang melarang penambangan di atas kawasan hutan.
Pada 1999 terbit UU No 41 tentang Kehutanan. UU ini melarang adanya eksplorasi pertambangan di atas kawasan hutan produksi semisal di Raja Ampat.
Kemudian pada 2004 ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perppu) tentang Perubahan atas UU No 41 Tahun 1999.
Baca Juga: Bank Dunia Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Global Jadi 2,3 Persen, Negara Berkembang Kian Rentan
Ketentuan inilah yang mengecualikan untuk 13 perusahaan. Salah satunya PT GAG Nikel. Mereka diperbolehkan menambang di Raja Ampat.
"Jadi dari kontrak karya ini mereka telah mendapatkan perizinan dari tahun 1998. Jadi ini mereka sudah operasi produksi, sudah melaksanakan kegiatan. Jadi kan ini ada regulasi-regulasi yang terbit setelah itu," pungkasnya.
Kegiatan tambang nikel oleh perusahaan juga tak menabrak aturan terkait larangan aktivitas penambangan di pulau kecil. Peraturan ini ada dalam UU No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Ini pulau-pulau kecil itu (dalam UU) kan kriteria sekitar 2.000 hektare, luasan yang dikategorikan pulau kecil. Presentasi untuk pemanfaatan pulau kecil itu ada aturannya. Jadi ya kita lihat pengaturan itu apakah terpenuhi atau tidak. Itu kita lakukan evaluasi bersama dengan Kementerian Kelautan Perikanan," katanya lagi. ***
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Operasi Tambang Nikel PT GAG di Raja Ampat Tergolong Baik
PT Gag Tetap Beroperasi di Raja Ampat, Pemerintah Dinilai Inkonsisten
Institut USBA Desak Pemerintah Cabut IUP PT Gag Nikel dan Audit Kerusakan Lingkungan Raja Ampat
Soal Izin PT GAG Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut Pemerintah, Ini Informasi yang Didapat Komnas HAM
Beredar Kabar PBNU Kecipratan Aliran Dana PT Gag Nikel, Gudfan Arif: Sangat Keji!