KONTEKS.CO.ID - Banyak masyarakat masih penasaran mengenai jadwal pasti pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU pada tahun ini.
Besaran BSU seperti dijelaskan pemerintah beberapa waktu lalu adalah Rp600 ribu bagi pekerja dan guru honorer.
Bantuan ini ditujukan kepada individu dengan penghasilan bulanan di bawah Rp3,5 juta.
Mengacu pada regulasi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, program BSU tahun ini memiliki maksud tersendiri.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Juni–Juli 2025 Mulai Dicairkan, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima
Maksud itu adalah untuk menjaga daya beli para pekerja serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Persyaratan Penerima BSU 2025
Kriteria penerima BSU 2025 telah ditetapkan secara resmi dalam Permenaker.
Berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Baca Juga: BSU Juni-Juli 2025 Cair! Cek Syarat dan Cara Daftar Bantuan Rp600 Ribu di Sini
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI, atau personel kepolisian.
- Diutamakan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Artikel Terkait
Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Berlaku 10 Juni 2025: Cek Sebelum Aturan Baru KRIS Diterapkan!
Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan: 10 Langkah Mudah untuk Perusahaan dan Pekerja