- Untuk pekerja dengan upah di atas Rp3.500.000, tetap bisa menerima BSU jika gajinya di bawah atau setara dengan batas UMP/UMK, yang dibulatkan ke atas ke ratus ribu terdekat.
Jadwal BSU 2025 Cair
BSU pada 2025 diberikan dalam bentuk tunai Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, periode Juni dan Juli.
Dengan begitu total yang diterima setiap penerima adalah Rp600 ribu yang dibayarkan sekaligus.
Penyaluran dilakukan melalui bank-bank milik negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
Baca Juga: Cara Cek BSU Kemnaker dan Syarat Penerimanya
Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, proses pencairan dimulai pada Juni 2025.
"Menindaklanjuti penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025, pencairan dimulai Juni," begitu pengumuman dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami imbau masyarakat untuk rutin mengecek status bantuan masing-masing."***
Artikel Terkait
Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Berlaku 10 Juni 2025: Cek Sebelum Aturan Baru KRIS Diterapkan!
Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan: 10 Langkah Mudah untuk Perusahaan dan Pekerja