KONTEKS.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Juni hingga Juli 2025.
Bantuan ini ditujukan kepada pekerja atau buruh aktif yang memenuhi syarat tertentu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Namun, tidak semua pekerja otomatis menerima BSU. Bagi kamu yang ingin tahu apakah termasuk penerima bantuan Rp600.000 ini, simak syarat lengkap dan cara pengecekan berikut!
Baca Juga: Kisah Inspiratif, 3 Mahasiswa Prodi Kedokteran UGM Lulus dengan IPK Sempurna 4,00!
Syarat Penerima BSU 2025
Dikutip dari laman Indonesia Baik, BSU adalah bantuan tunai bagi pekerja dengan penghasilan tertentu dan aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
BSU periode ini diberikan untuk dua bulan sekaligus, dengan total bantuan sebesar Rp600.000.
Berikut syarat lengkapnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Baca Juga: Hari ke-39 Operasional Haji, 175 Jemaah Indonesia Dilaporkan Meninggal Dunia
- Gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Artikel Terkait
Cara Unduh dan Pasang Aplikasi Pospay untuk Cek BSU Tahap 7
Cara Mendapatkan BSU Ketenagakerjaan
Cara Cek BSU Kemnaker dan Syarat Penerimanya
Cara Daftar BLT BBM dan Cek Penerima BSU di Handphone
BSU Terbaru 2025: Rp600 Ribu untuk Pekerja Bergaji Rendah, Cek Syaratnya di Sini