KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usut kasus dugaan korupsi di Provinsi Papua.
Kasus tersebut terkait penggelembungan dan penyalahgunaan, dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Papua 2020-2022.
Dalam kasus itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,2 triliun.
Baca Juga: Lagi Viral! Ini Manfaat 'Japanese Walking' untuk Kesehatan Jantung dan Otot
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menduga ada aliran dana yang digunakan untuk pembelian jet pribadi.
"Penyidik menduga aliran dana dari hasil TPK tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian private jet," ujar Budi kepada wartawan, Kamis 12 Juni 2025.
Kata Budi, keberadaan jet pribadi tersebut kini berada di luar negeri.
Baca Juga: Resmi, Indonesia Bebas Visa Masuk China dengan Durasi 240 Jam Mulai Hari ini
Pihaknya, lanjut Budi, menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha maskapai pribadi asal Singapura, Gibrael Isaak (GI).
"Untuk didalami terkait dengan pembelian atas pesawat private jet tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyebut sedang mengusut kasus dugaan penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Papua 2020-2022.
Baca Juga: Indonesia Puncaki Daftar Negara Paling Berkembang Versi Harvard, AS Tersingkir dari Lima Besar
Kerugian tersebut diduga akibat Dius Enumbi (DE) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua kewenangan bersama eks Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Namun, yang ditetapkan tersangka hanya DE lantaran Lukas telah meninggal dunia.
Artikel Terkait
Alasan KPK Belum Panggil Ridwan Kamil dalam Kasus bank bjb
KPK Lelang Barang Sitaan 4 Mobil dan 1 Sepeda Motor Mewah, Ini Harga dan Keterangannya
KPK Lelang iPhone 13 Pro Max Mulai Rp8 Jutaan, Ada Ponsel Layar Lipat Juga
KPK Periksa 3 Stafsus Menaker Terkait Dugaan Pemerasan TKA Rp53 M: Diperas Jauh Sebelum 2019
Soal Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Singgung Posisi Ayah di KPK dan Ibu di Lembaga Antikorupsi