KONTEKS.CO.ID - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 orang stafsus eks Menaker terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Seperti 2 orang stafsus Menaker 2019–2024 Ida Fauziyah, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo. Serta satu orang stafsus Menaker 2014–2019 Hanif Dhakiri, Luqman Hakim.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi tindak pidana korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa, 10 Juni 2025.
Pemeriksaan ketiganya berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ketiganya diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Sebelumnya, Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengungkapkan dugaan praktik pemerasan terhadap TKA di Kemnaker sudah berlangsung sejak 2012.
"Praktik ini bukan hanya dari 2019, dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan bahwa memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Imam Masjid di Garut Lecehkan 13 Anak Laki-Laki di Garut: Berulang-ulang Sejak 2024
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menjerat sebanyak 8 orang sebagai tersangka yaitu:
- Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023, Suhartono.
- Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025, Haryanto.
- Direktur PPTKA tahun 2017–2019, Wisnu Pramono.
- Direktur PPTKA tahun 2024–2025, Devi Angraeni.
- Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025, Gatot Widiartono.
- Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025, Putri Citra Wahyoe.
- Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024–2025, Jamal Shodiqin.
- Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025, Alfa Eshad.
Baca Juga: Peran Jurist Tan dan Fiona, Eks Stafsus Nadiem Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap delapan orang tersangka itu. Pencegahan tersebut mulai dilakukan sejak Rabu, 4 Juni 2025 lalu dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Dalam kasusnya, para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada para agen penyalur calon TKA. Permintaan uang itu agar izin kerja calon TKA bisa diterbitkan.
Total, dari 2019, para tersangka telah meraup uang hingga Rp53,7 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka dan juga dibagi-bagikan kepada sejumlah pegawai di Kemnaker.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.***
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Kemenaker Rp53 M, KPK Bakal Panggil Ida Fauziyah, Eks Menaker Terkait Suap TKA
KPK Akan Panggil Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah, Klarifikasi Soal Kasus Pemerasan TKA di Kemenaker
Pejabat Kemnaker Peras Calon TKA hingga Rp53 M: Buat Dinner Rp9 M, Nyaris Seluruh Pegawai PPTKA Kebagian
Harta 4 Dirjen dan Direktur Kemnaker yang Jadi Tersangka Pemerasan TKA hingga Raup Uang Panas Rp53 M