KONTEKS.CO.ID - KPK telah menetapkan 8 orang tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan TKA atau tenaga kerja asing di Kementerian Keternagakerjaan atau Kemnaker.
Kasus korupsi TKA senilai Rp53 miliar terkait kepengurusan proses Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2019-2024.
Sekitar 85 orang pegawai Kemnaker terlibat kasus korupsi pemerasan TKA bahkan OB atau office boy pun kecipratan uang panas hingga Rp5 miliar.
Baca Juga: Ada Kejanggalan Proyek Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun, ICW: Nadiem Makarim Perlu Diperiksa
8 orang ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan TKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
4 orang di antaranya merupakan mantan pejabat tinggi, yakni Dirjen dan Direktur.
1. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023, Suhartono
2. Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025, Haryanto
3. Direktur PPTKA tahun 2017–2019, Wisnu Pramono
4. Direktur PPTKA tahun 2024–2025, Devi Anggraeni.
Profil Suhartono, Tersangka Pemerasan TKA di Kemnaker
Sebelum menjadi Dirjen Binapenta, Suhartono sudah menjabat sejumlah jabatan di Kemnaker. Sejumlah posisi pernah didudukinya.
Artikel Terkait
Eks Pekerja Sritex Cemas soal Pesangon yang Belum Cair Apalagi Sang Bos Kena Korupsi, Kemnaker: Ada Kendala Tapi...
Kemnaker Bakal Hapus Syarat Batas Usia Rekrutmen Kerja, Cek Yuk Surat Edarannya
Kemnaker Larang Syarat 'Good Looking' dan Diskriminatif dalam Rekrutmen, Target Kurangi Pengangguran dan Kemiskinan Ekstrem
KPK Sita Dokumen dari Mantan Dirjen Binapenta Kemnaker, Apa Isinya?
Korupsi Kemnaker, Semua Kebagian Uang Panas RPTKA: 85 Pegawai, OB pun Kecipratan Rp5 Miliar
Pejabat Kemnaker Peras Calon TKA hingga Rp53 M: Buat Dinner Rp9 M, Nyaris Seluruh Pegawai PPTKA Kebagian