• Senin, 22 Desember 2025

Kasus Korupsi Kemenaker Rp53 M, KPK Bakal Panggil Ida Fauziyah, Eks Menaker Terkait Suap TKA

Photo Author
- Jumat, 30 Mei 2025 | 07:27 WIB
Dugaan korupsi Kemenaker terkait isu suap TKA. (instagram @official.kpk)
Dugaan korupsi Kemenaker terkait isu suap TKA. (instagram @official.kpk)

KONTEKS.CO.ID - KPK mengungkapkan bahwa kemungkinan memeriksa mantan Menaker Ida Fauziyah terkait kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kemenaker.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan suap TKA (tenaga kerja asing) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terjadi dalam rentang 2020-2023.

Saat itu Ida Fauziyah menjabat sebagai menaker periode 2019-2024.

Baca Juga: Cek Lokasi 11 Sekolah Rakyat di Jawa Barat yang Bakal Diresmikan Mensos Tahun 2025

Sementara itu, Ida Fauziyah menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi PKB.

Budi Prasetyo mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menganalisis keterangan dari para saksi kasus korupsi Kemenaker yang telah diperiksa. Oleh karena itu, pemanggilan terhadap Ida Fauziyah masih belum dianggap mendesak.

"KPK masih mendalami dan menganalisis hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dipanggil,” ujarnya di Jakarta pada Kamis, 29 Mei 2025.

Namun, KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Ida Fauziyah jika dari penyidikan ditemukan keterlibatan langsung atau tidak dalam skema pemerasan dan suap TKA tersebut.

"KPK tentunya akan menelusuri pihak-pihak lain yang kemungkinan juga terlibat,” tegas Budi.

Baca Juga: Konflik Panas, Manajemen Garuda Indonesia Laporkan 3 Orang dari Asosiasi Pilot Garuda

KPK Usut Dugaan Korupsi Kemenaker, Kasus Suap TKA Rp53 M 

Soal kasus dugaan korupsi Kemenaker terkait supa TKA. KPK menelusuri aliran dana hasil pemerasan terhadap agen TKA yang nilainya mencapai Rp53 miliar. 

"Penyidik mendalami aliran uang dari agen TKA. Kita telusuri uang itu mengalir ke siapa saja,” jelas Budi.

KPK juga fokus mendalami mekanisme penerbitan dokumen TKA dan indikasi adanya pemerasan dalam setiap tahapan administrasi tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X