• Sabtu, 18 April 2026

KLH Sebut Telah Segel Tambang Nikel di Pulau Manuran Raja Ampat  

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Minggu, 8 Juni 2025 | 19:04 WIB
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq sebut segel tambang nikel di Raja Ampat (Foto: X.com/@pendakilawas)
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq sebut segel tambang nikel di Raja Ampat (Foto: X.com/@pendakilawas)

Penyegelan dilakukan saat masa kunjungan tim KLH ke Raja Ampat pada 26 Mei 2025-31 Mei 2025 lalu.

Kekinian, kata Hanif, sedang berlangsung pengambilan sejumlah sampel untuk uji lab, pengecekan oleh para ahli, serta proyeksi kerugian dan kerusakan yang timbul.

"Untuk kita simpulkan apakah ini lari kepada penindakan pidana, perdata, ataupun sanksi administrasi pemerintah," ucapnya.

Biasanya, lanjut Hanif, perlu waktu agak lama terkait hal tersebut.

Baca Juga: Preview Portugal Vs Spanyol: Laga Final UEFA Nations League 2025

"Karena mulai dari pengambilan sampel membawa ke lab, menunggu hasil lab, kemudian menghadirkan saksi ahli karena harus bersaksi di pengadilan," jelasnya.

Kedua, IUP milik PT KSM di Pulau Kawe seluas 5.922 hektare dengan bukaan tambang 89,29 hektare.

Izin lingkungannya dari pemerintah daerah yakni, Putusan Bupati Raja Ampat Nomor 289 Tahun 2023.

PT KSM, kata Hanif, ternyata melanggar aturan karena membuka lahan tambahan seluas 5 hektare yang di luar persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

Terkait hal itu, pemerintah akan meninjau kembali izin lingkungannya.

"Sebagai yurisprudensi hukumnya bahwa ini berada di pulau-pulau kecil dengan segala potensinya, kita perlu tinjau kembali persetujuan lingkungannya," ujarnya.

Baca Juga: Golkar: Protes ke Bahlil Soal Tambang Nikel di Raja Ampat Salah Sasaran, Serangan Balik Pihak yang Dirugikan

"Kemudian, karena ada pelanggarannya tentu ada potensi dikenakannya penegakan hukum pidana lingkungan hidup terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang melebihi batas yang diberikan pemerintah," lanjutnya.

Ketiga, penambangan PT MRP di dua lokasi, yakni 21 hektare di Pulau Manyaifun dan 2.031 hektare lainnya pada Pulau Batang Pele.
Total IUP yang dimiliki PT MRP seluas 2.193 hektare.

Dalam temuannya, KLH mencatat ada 10 titik kegiatan eksplorasi yang dilakukan PT MRP tanpa PPKH.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X