• Senin, 22 Desember 2025

KLH Sebut Telah Segel Tambang Nikel di Pulau Manuran Raja Ampat  

Photo Author
- Minggu, 8 Juni 2025 | 19:04 WIB
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq sebut segel tambang nikel di Raja Ampat (Foto: X.com/@pendakilawas)
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq sebut segel tambang nikel di Raja Ampat (Foto: X.com/@pendakilawas)

Lalu, KLH menegaskan tidak ada dokumen atau persetujuan lingkungan dari aktivitas tambang tersebut.

"Kita juga telah menghentikan kegiatan eksplorasi yang dilakukan di PT MRP untuk menghentikan kegiatannya lebih lanjut. Kita hanya menghentikan saja karena belum ada aktivitas apa-apa di kegiatan MRP ini," ungkap Hanif.

Namun, perlakuan berbeda diberikan untuk PT GAG Nikel yang merupakan anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam).

Hanif mengklaim, tidak ada kerusakan lingkungan yang terlalu serius pada tambang ini.

Lahan tambang nikel di Pulau Gag mencapai 6.030 hektare.

Baca Juga: Menteri LH Sebut akan Tinjau Ulang Persetujuan Lingkungan PT GAG Nikel di Raja Ampat

Sedangkan, luas bukaan yang dipantau melalui citra satelit dan drone adalah 187,87 hektare.

"Memang kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di PT GN (GAG Nikel) ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan. Artinya, bahwa tingkat pencemaran (di Raja Ampat) yang nampak oleh mata itu hampir tidak terlalu serius," kata Hanif.

Kemudian, perbedaan perlakuan KLH kepada tambang PT GAG Nikel juga lantaran kewenangannya diambil alih Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang langsung turun ke Raja Ampat pekan ini.

Lalu, Kementerian LH akan meninjau kembali izin lingkungan bagi penambangan PT GAG Nikel.

Baca Juga: Penampilan Terkini Evan Dimas Bikin Kaget Netizen, Mantan Kapten Timnas U-19 Terlihat Kurus dan Pucat

Hanif pun lantas menyinggung Putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023.

Kata dia, dua putusan itu menegaskan soal larangan kegiatan tambang di pulau kecil.

"Putusan MA itu menganggap bahwa pelaksanaan pelarangan kegiatan penambangan di pulau kecil ini dilakukan tanpa syarat. Jadi, tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil. MK memperkuat putusan MA tersebut. Artinya, ini ada yurisprudensi hukum bahwa terkait dengan kegiatan-kegiatan ini memang menjadi hal yang dilarang," tegasnya.

"Nanti kita akan diskusikan lebih lanjut dengan teman-teman dari Kementerian ESDM, (Kementerian) Kehutanan, serta KKP karena melibatkan 3 kementerian. Jadi, tidak kemudian kita langsung ambil langkah," demikian Menteri LH.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X