Polda Jawa Barat telah menetapkan mantan pegawai Baznas Jabar berinisial TY sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana akses ilegal dan membocorkan dokumen rahasia.
Berdasarkan informasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, TY ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 26 Mei 2025 dan dijerat Pasal 48 juncto Pasal 32 (1) (2) UU ITE.
TY dilaporkan ke polisi oleh Baznas Jabar. LBH Bandung mengecam penetapan tersangka tersebut.
Sementara Baznas Jabar mengatakan dari hasil audit investigasi Baznas RI maupun Inspektorat Pemerintah Provinsi Jabar, tidak ditemukan bukti dugaan penyelewengan zakat dan korupsi dana hibah APBD seperti diungkap TY.
“Hasil audit investigasi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Baznas RI menyatakan tidak ada bukti korupsi sebagaimana tuduhan Sdr TY,” kata Wakil Ketua IV Baznas Jabar Achmad Faisal dalam konferensi pers di Kantor Baznas Jabar, pekan lalu.***
Artikel Terkait
KPK Geledah Kemnaker Terkait Kasus Korupsi Baru
Menkop Budi Arie Mendadak Datangi KPK, Komisi Antirasuah Ungkap Agenda Ini
KPK Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi RPTKA di Kemenaker, 3 Mobil Disita
Kasus Korupsi Pengurusan TKA di Kemnaker, KPK Sita 6 Mobil dan 1 Motor
Respons KPK Soal Tudingan Intimidasi Saeful Bahri: Intervensi? Tak Perlu Khawatir