• Minggu, 21 Desember 2025

Menkop Budi Arie Mendadak Datangi KPK, Komisi Antirasuah Ungkap Agenda Ini

Photo Author
- Rabu, 21 Mei 2025 | 11:15 WIB
Menkop Budi Arie Setiadi datangi KPK, Rabu 21 Mei 2025  (Komdigi)
Menkop Budi Arie Setiadi datangi KPK, Rabu 21 Mei 2025 (Komdigi)


KONTEKS.CO.ID - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendadak datangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 21 Mei 2025.

Mantan Menkominfo itu tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 10.15 WIB bersama jajaran dari Kemenkop.

Saat awak media mengonfirmasi agendanya di KPK hari ini, Budi Arie hanya menjawab singkat.

Baca Juga: Jampidsus Ungkap Adanya Perlawanan dari 'Buzzer' Usut Kasus Korupsi Besar yang Dibayar Hingga Rp1 Miliar

"Nanti habis pertemuan ya," ucapnya.

Sementara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, komisi antirasuah akan menerima audiensi dari Kemenkop terkait upaya pencegahan korupsi.

"Benar, hari ini KPK dijadwalkan akan menerima audiensi dari Kementerian Koperasi. Pertemuan akan membahas berbagai upaya pencegahan korupsi," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Fakta Baru Dugaan Korupsi Tom Lembong: Inkopkar Pinjam Gula ke Perusahaan Tomy Winata

Diketahui, nama Budi Arie santer dikaitkan dengan kasus judi online (judol) meski dia telah membantahnya.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Budi Arie Setiadi yang saat itu menjabat Menkominfo, diduga mendapat jatah 50 persen dari upaya penjagaan situs judi online (judol) dari pemblokiran Kominfo.

"Itu (dakwaan) adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu (tuduhan JPU) sama sekali tidak benar," ungkap Budi Arie dalam keterangan tertulisnya, Senin 19 Mei 2025.

Baca Juga: KAMAKSI Ungkap Praktik Transaksional Jelang Pemilihan Pejabat BUMN

Ketum Projo itu juga membantah mendapatkan jatah 50 persen sebagai imbalan melindungi website judol. Membela diri, sebagai Menkominfo dia justru gencar menutup situs haram tersebut.

Jadi, lanjut Budi Arie, itu omongan mereka saja karena dia tidak tahu ada kesepakatan itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X