• Sabtu, 18 April 2026

3 Bantahan Budi Arie soal Terima Uang Judol: Itu Omon-Omon Mereka, Dikasih Jatah 50 Persen

Photo Author
Rat Nugra, Konteks.co.id
- Selasa, 20 Mei 2025 | 06:26 WIB
Budi Arie bantah uang judol. (Instagram @kemenkop)
Budi Arie bantah uang judol. (Instagram @kemenkop)

KONTEKS.CO.ID - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi membantah kabar yang menyebut dirinya menerima 50 persen uang hasil perlindungan situs judi online yang dilakukan sejumlah oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo (saat ini Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi).

"Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku," ujar mantan Menteri Kominfo itu.

Budi Arie menegaskan bahwa namanya hanya diseret-seret dalam kasus ini. "Alokasi 50 persen uang dari hasil perlindungan situs judi online itu merupakan kongkalikong antara para tersangka, bukan inisiatif atau permintaannya sendiri."

Baca Juga: Shabrina Leanor Juara Indonesian Idol 2025: Kontestan dengan SO Terbanyak Sepanjang Musim!

Budi mengeklaim dirinya saat itu justru menggencarkan pemberantasan situs judi online.

"Jadi, itu 'omon-omon' mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada," kata Budi Arie.

3 Bantahan Budi Arie soal Terima Uang Judol

Menurut Budi, ada tiga poin penting yang dapat membuktikan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam perlindungan situs judi online seperti narasi yang beredar.

1. Tersangka tidak pernah bilang ke Budi Arie soal alokasi 50 persen

Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen.

"Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum," kata Budi Arie.

Baca Juga: Usai Misa Inagurasi, Paus Leo XVI Terima Cincin Kepausan dan Pilih Tinggal di Istana Apostolik Vatikan

2. Budi Arie tidak tahu menahu praktik jahat yang dilakukan mantan anak buahnya itu.

Ia baru mengetahui setelah kasus itu diselidiki kepolisian dan terungkap ke masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X