KONTEKS.CO.ID - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi membantah kabar yang menyebut dirinya menerima 50 persen uang hasil perlindungan situs judi online yang dilakukan sejumlah oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo (saat ini Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi).
"Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku," ujar mantan Menteri Kominfo itu.
Budi Arie menegaskan bahwa namanya hanya diseret-seret dalam kasus ini. "Alokasi 50 persen uang dari hasil perlindungan situs judi online itu merupakan kongkalikong antara para tersangka, bukan inisiatif atau permintaannya sendiri."
Baca Juga: Shabrina Leanor Juara Indonesian Idol 2025: Kontestan dengan SO Terbanyak Sepanjang Musim!
Budi mengeklaim dirinya saat itu justru menggencarkan pemberantasan situs judi online.
"Jadi, itu 'omon-omon' mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada," kata Budi Arie.
3 Bantahan Budi Arie soal Terima Uang Judol
Menurut Budi, ada tiga poin penting yang dapat membuktikan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam perlindungan situs judi online seperti narasi yang beredar.
1. Tersangka tidak pernah bilang ke Budi Arie soal alokasi 50 persen
Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen.
"Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum," kata Budi Arie.
2. Budi Arie tidak tahu menahu praktik jahat yang dilakukan mantan anak buahnya itu.
Ia baru mengetahui setelah kasus itu diselidiki kepolisian dan terungkap ke masyarakat.
Artikel Terkait
Respons Budi Arie soal Tudingan Alokasi Jatah 50 Persen atas Kasus Suap Buka Blokir Situs Judi Online
Sekjen Projo Minta Setop Framing Jahat terhadap Budi Arie yang Disebut di Surat Dakwaan Kasus Judi Online
Kejari Jaksel Kemungkinan Panggil Budi Arie Soal Kasus Judi Online
Nama Budi Arie dalam Kasus Judol, Begini Respons Istana dan Soal Kemungkinan Menkop Dipanggil Penegak Hukum