Terdakwa kasus ini yakni Zulkarnaen Apriliantony yang merupakan teman Budi Arie, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan Alias Agus yang mengaku utusan direktur Kemenkominfo.
Awalnya, Adhi dan Muhrijan membahas berapa porsi dari komisi yang didapatkan Zulkarnaen untuk melindungi situs judol agar tak diblokir.
"Terdakwa Muhrijan menawarkan bagian sebesar Rp 3 juta per website judi online," bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa, dikutip pada Minggu, 18 Mei 2025.
Disebutkan bahwa Budi Arie mendapat jatah 50 persen komisi. "(Komisi) Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," kata Jaksa. ***
Artikel Terkait
Respons Budi Arie soal Tudingan Alokasi Jatah 50 Persen atas Kasus Suap Buka Blokir Situs Judi Online
Sekjen Projo Minta Setop Framing Jahat terhadap Budi Arie yang Disebut di Surat Dakwaan Kasus Judi Online
Kejari Jaksel Kemungkinan Panggil Budi Arie Soal Kasus Judi Online
Nama Budi Arie dalam Kasus Judol, Begini Respons Istana dan Soal Kemungkinan Menkop Dipanggil Penegak Hukum