KONTEKS.CO.ID - Pencopotan artikel opini di situs Detikcom yang disebut lantaran adanya intimidasi menuai pro dan kontra.
Sebelumnya, Dewan Pers telah memberikan tanggapan terkait pencabutan tulisan opini pada Kamis, 22 Mei 2025, atas permintaan dari penulis.
Dewan Pers menyatakan, redaksi media memang perlu menghormati hak penulis yang menginginkan pencabutan tulisan opini.
Baca Juga: Ormas PP Tangsel Diduga Raup Rp7 Miliar Kuasai Lahan Parkir RSUD
Sedangkan, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi merespons pencabutan tulisan opini tersebut dengan normatif.
Hasan memastikan pemerintah secara konsisten menjamin kebebasan berpendapat sesuai dengan UU Kebebasan Pers.
Hal itu disampaikan Hasan dalam jumpa pers di Kantor PCO, Jakarta, pada Senin, 26 Mei 2025.
Baca Juga: Profil Dyah Roro Esti Widya Putri, Komisaris Baru Sarinah yang Juga Wakil Menteri Perdagangan
"Teman-teman yang jelas Presiden itu meletakkan perlindungan HAM dalam Asta Cita pertama. Jadi perlindungan, penegakan HAM itu di Asta Cita pertama," ujarnya.
"Dan sampai hari ini pemerintah sangat konsisten dan konsekuen menjalankan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 99 tentang HAM," lanjut Hasan.
"Begitu juga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 99 tentang Kebebasan Pers. Dan itu semua dipayungi oleh Pasal 28 UU 1945. Pemerintah sampai hari ini konsisten dengan itu," sambungnya.
Baca Juga: BI Rate Sudah Turun, Kapan Bunga Kredit Menyusul?
Hasan kemudian menekankan pemerintah tidak sama sekali membatasi kebebasan berpendapat bagi warga RI.
Artikel Terkait
Respons TNI Soal Pencopotan Artikel Opini Detikcom Dicabut Terkait Djaka Budi Utama, Bantah Ada Intimidasi ke Penulis
Ketua DPR Puan Maharani Soal Usulan Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun, Sebut Beban Negara
Penjelasan Istana Soal Pemasangan Eskalator di Candi Borobudur yang Beredar dalam Video Viral
Empat Bukti Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Merintangi Penyidikan Kasus Korupsi Zarof Ricar
MITI Ingatkan Pemerintah Tak Paksakan Proyek DME, Rakyat Bisa Jadi Korban