Salah satu modus utama yang digunakan pelaku adalah melalui rekening dormant. Rekening jenis ini kerap diperjualbelikan atau dikendalikan oleh pihak ketiga, sehingga sangat rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
"Penggunaan rekening dormant menjadi modus yang marak karena lebih sulit terdeteksi, apalagi jika dikendalikan oleh orang lain," tegas Ivan.
Ivan menegaskan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana mereka. Rekening yang dibekukan sementara dapat diaktifkan kembali melalui prosedur yang telah ditentukan oleh pihak bank.***
Artikel Terkait
Sosok Inisial T Pengendali Judi Online, PPATK Merespons Begini
Perputaran Dana Judi Online Tembus Rp 1.200 Triliun di 2025, PPATK: Situasi Darurat Nasional
PPATK Ungkap Pemain dan Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Capai Rp1.200 T, Ketua DPR: Berantas Bandar Besar!
Rekening Diblokir PPATK Sementara, Masyarakat Bisa Ajukan Reaktivasi ke Bank dan Cegah Penyalahgunaan Data
PPATK Ungkap Cara Membuka Rekening Bank Terblokir Massal, Diduga Terkait Judol