• Sabtu, 18 April 2026

Sudah Terima Uang Suap, Eks Ketua PN Surabaya ke Hakim Minta Jangan Dilupakan Lagi

Photo Author
Eko Priliawito, Konteks.co.id
- Senin, 19 Mei 2025 | 20:12 WIB
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Surabaya, Rudi Suparmono.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Surabaya, Rudi Suparmono.

Lisa meminta Meirizka menyiapkan uang untuk pengurusan perkara Ronald Tannur.

Lisa kemudian menghubungi eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, agar dikenalkan dengan Ketua PN Surabaya yang tak lain Rudi Suparmono.

Jaksa mengungkap bahwa Zarof kemudian menghubungi Rudi Suparmono via WhatsApp pada 4 Maret 2024. Isinya adalah Lisa Rachmat akan menemui Terdakwa Rudi Suparmono di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Aktivis 98 Dukung Aksi Ojol 20 Mei, Lawan Eksploitasi Modern Berkedok Kemitraan

Saat bertemu, Lisa Rachmat meminta kepada Terdakwa Rudi Suparmono menunjuk Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul, dan Hakim Heru Hanindyo. Tentu saja untuk mengadili perkara atas nama Gregorius Ronald Tannur.

Setelah Majelis Hakim ditetapkan, Lisa Rachmat kemudian menemui Rudi Suparmono di ruang kerjanya dan menyerahkan amplop berisi uang sebesar SGD 43 ribu.

"Lisa Rachmat meletakkan amplop berisi uang tersebut ke atas meja Terdakwa Rudi Suparmono sambil mengatakan 'terima kasih'," kata jaksa.

Baca Juga: Tolak Aktivitas Tambang PT Position, 26 Warga Halmahera Timur Ditangkap Polisi

Jaksa mengungkapkan uang tersebut kemudian dipindahkan Rudi ke dalam laci meja kerjanya. Kemudian dipindahkan kembali ke dalam koper dan selanjutnya dibawa ke mobil.

Atas perbuatannya, Rudi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X