Lisa meminta Meirizka menyiapkan uang untuk pengurusan perkara Ronald Tannur.
Lisa kemudian menghubungi eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, agar dikenalkan dengan Ketua PN Surabaya yang tak lain Rudi Suparmono.
Jaksa mengungkap bahwa Zarof kemudian menghubungi Rudi Suparmono via WhatsApp pada 4 Maret 2024. Isinya adalah Lisa Rachmat akan menemui Terdakwa Rudi Suparmono di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga: Aktivis 98 Dukung Aksi Ojol 20 Mei, Lawan Eksploitasi Modern Berkedok Kemitraan
Saat bertemu, Lisa Rachmat meminta kepada Terdakwa Rudi Suparmono menunjuk Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul, dan Hakim Heru Hanindyo. Tentu saja untuk mengadili perkara atas nama Gregorius Ronald Tannur.
Setelah Majelis Hakim ditetapkan, Lisa Rachmat kemudian menemui Rudi Suparmono di ruang kerjanya dan menyerahkan amplop berisi uang sebesar SGD 43 ribu.
"Lisa Rachmat meletakkan amplop berisi uang tersebut ke atas meja Terdakwa Rudi Suparmono sambil mengatakan 'terima kasih'," kata jaksa.
Baca Juga: Tolak Aktivitas Tambang PT Position, 26 Warga Halmahera Timur Ditangkap Polisi
Jaksa mengungkapkan uang tersebut kemudian dipindahkan Rudi ke dalam laci meja kerjanya. Kemudian dipindahkan kembali ke dalam koper dan selanjutnya dibawa ke mobil.
Atas perbuatannya, Rudi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor.***
Artikel Terkait
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Di kasus Suap Ronald Tannur, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Sebut Jampidsus Febrie Diansyah Beri Celah Vonis Bebas Zarof Ricar
Profil Zarof Ricar, Tersangka Suap dan Pencucian Uang Rp 915 Miliar Kasus Ronald Tannur
MA Segera Usul ke Presiden Prabowo Pecat 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur
Dakwaan Lengkap Eks Ketua PN Surabaya: Tersandung Vonis Bebas Ronald Tannur, 'Sukses' Kumpulkan Uang Suap Rp21 Miliar
Ibu Ronald Tannur Menangis, Bilang Hanya Jadi Korban Kasus Suap Hakim